Pandeglang – MR dan SR Warga di Kecamatan Cigeulis harus rela berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Pandeglang, karena ulahnya yang meresahkan.
MR dan SR telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Caskiwan warga Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang.
Caskiwan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang pada tanggal 18 Desember 2018.
Penangkapan kedua orang itu, berdasar laporan dari warga yang melihat adanya MR dan SR di rumahnya. Sehingga, jajaran Satresmrim Polres Pandeglang langsung meluncur kesana dan melakukan penangkapan.
“MR (45) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Asmtono dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2019.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita menyebut kedua pelaku itu masuk ke dalam rumah korban cara membobol pintu depan menggunakan linggis. Sehingga pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengambil dua unit sepeda motor milik korban yang satu dalam keadaan terkunci setang dan yang satunya tidak,” jelasnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor milik pelaku, linggis kecil dan konci leter T yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya. Akibat perbuatanya, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah