Sebelum Ibunya Ditetapkan Tersangka, Polres Cilegon Kantongi Fakta-fakta Mengejutkan soal Bayi Tewas dalam Bak Mandi

Date:

Petugas Polres Cilegon memeriksa balita yang ditemukan tewas terapung dalam bak mandi di Lingkungan Bentola, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Selasa, 20 Agustus 2019. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Polres Cilegon telah menetapkan Defika Sari (29) tersangka terkait tewasnya NY, bayi Defika berusia tujuh bulan yang terapung di dalam bak mandi di Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa pagi, 20 Agustus 2019.

Sebelum menetapkan sang ibu jadi tersangka, Polres Cilegon telah memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa tersebut.

“Saksi yang saat ini kita periksa ada empat orang, yakni Tomi ayah dari korban, Defika Sari ibu kandung korban, dan dua orang tetangganya. Penyidik masih agak kesulitan saat memeriksa ibu dari korban. Apakah ada gangguan jiwa kita masih coba butuh waktu lagi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 20 Agustus 2019.

Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih terus menggali dugaan pasti penyebab korban meninggal. Pasalnya saat ditemukan hanya korban dan ibunya saja yang berada di mamar mandi dalam keadaan jatuh tergeletak dengan luka sayatan di pergelangan tangan.

“Dugaan masih kita gali penyebab meninggalnya korban saat ditemukan korban korban sudah mengapung dikamar mandi dan ibunya jatuh tergeletak dikamar mandi dengan luka sayatan di pergelangan tangan kiri, ” ungkapnya.

Dengan adanya luka pada pergelangan tangan ibu kandung korban, Rizki menduga, ibu kandung korban memang sengaja akan melakukan percobaan bunuh diri namun usaha percobaan tersebut dapat di selamatkan oleh ayah korban.

“Dugaan awal kita ibunya ini berupaya mencoba bunuh diri tetapi ternyata dapat diselamatkan oleh suaminya dan saat ditemukan korban dan ibunya langsung dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Rizki menjelaskan, selain memeriksa sejumlah saksi pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti sebagai petunjuk dari kasus tersebut.

“Sebelumnya memang ada saksi dari si nenek korban bernama Masroniah yang mengatakan pertama kali korban akan dimandikan oleh dirinya, namun belakangan diketahui ibu dari korban meminta untuk memandikan korban. Saat dibawa ke kamar mandi tidak terdengar teriakan maupun suara-suara yang mencurigakan. Sementara ada beberapa petunjuk yang sudah kita dapatkan namun sedang kita dalami seperti silet, ceceran darah dan ember, ” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...