Jakarta – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana penunjang operasional gubernur Banten tahun anggaran 2017 dan 2018 yang dilaporkan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri mulai memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BantenHits.com, Mabes Polri disebut telah menerbitkan Nota Dinas: B/ND-1359/VIII/RES.7.4./2019/ROBINOPS tertanggal 20 Agustus 2019. Nota Dinas ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi lanjut soal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten tersebut.
“Belum ada info lanjut,” kata Dedi merespons upaya konfirmasi BantenHits.com lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah nota dinas menandakan Bareskrim Mabes Polri resmi menyelidiki kasus tersebut, Dedi tak menjawab.
Sebelumnya, terkait penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten yang disoal Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, BPK RI Perwakilan Banten mengakui pihaknya tidak menjadikan penggunaan dana yang dimaksud dalam sampel pemeriksaan saat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Banten Eka Rosatiawan Rosadi kepada BantenHits.commelalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu malam, 18 Agustus 2019.
“Menurut tim pemeriksa kebetulan tahun kemaren (2017) tidak jadi sampel pemeriksaan, Mas” jelasnya.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional atau DPO gubernur dan wakil gubernur Banten.
Pelaporan dilakukan setelah Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat mendapatkan keterangan Biro Umum Pemprov Banten yang menyatakan penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tidak memakai surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Keterangan Biro Umum Pemprov Banten disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019.
Selain soal dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten, kasus dugaan korupsi lainnya, yakni pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017 dan 2018 serta pengadaan lahan untuk sembilan SMA/SMK di Banten juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kasus tersebut dilaporkan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, Kamis, 25 Juli 2019.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana