Mabes Polri Terbitkan Nota Dinas terkait Dugaan Penyimpangan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten?

Date:

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu mengungkapkan Dit Tipikor Mabes Polri tengah mendalami laporan dugaan korupsi di Banten. (Istimewa)

Jakarta – Pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana penunjang operasional gubernur Banten tahun anggaran 2017 dan 2018 yang dilaporkan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri mulai memasuki babak baru.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BantenHits.com, Mabes Polri disebut telah menerbitkan Nota Dinas: B/ND-1359/VIII/RES.7.4./2019/ROBINOPS tertanggal 20 Agustus 2019. Nota Dinas ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Mabes Polri.

Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi lanjut soal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten tersebut.

“Belum ada info lanjut,” kata Dedi merespons upaya konfirmasi BantenHits.com lewat pesan WhatsApp.

BACA JUGA: Kejati Banten Janji Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK dan Lahan SMA yang Dilaporkan

Saat ditanya apakah nota dinas menandakan Bareskrim Mabes Polri resmi menyelidiki kasus tersebut, Dedi tak menjawab.

Sebelumnya, terkait penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten yang disoal Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, BPK RI Perwakilan Banten mengakui pihaknya tidak menjadikan penggunaan dana yang dimaksud dalam sampel pemeriksaan saat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Banten Eka Rosatiawan Rosadi kepada BantenHits.commelalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu malam, 18 Agustus 2019.

“Menurut tim pemeriksa kebetulan tahun kemaren (2017) tidak jadi sampel pemeriksaan, Mas” jelasnya.

BACA JUGA: Terungkap! BPK Akui Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Tak Jadi Sampel Pemeriksaan

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia resmi membuat laporan aduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana operasional atau DPO gubernur dan wakil gubernur Banten.

Pelaporan dilakukan setelah Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat mendapatkan keterangan Biro Umum Pemprov Banten yang menyatakan penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tidak memakai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

Keterangan Biro Umum Pemprov Banten disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, 10 Juli 2019.

BACA JUGA: Geger Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Tak Pakai SPJ, Ternyata Angkanya Fantastis

Selain soal dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur Banten, kasus dugaan korupsi lainnya, yakni pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017 dan 2018 serta pengadaan lahan untuk sembilan SMA/SMK di Banten juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kasus tersebut dilaporkan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, Kamis, 25 Juli 2019.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related