Nyamar Jadi Anggota Polisi dan Iming-iming Menikah, Ojol di Sidoarjo Tipu Janda Menawan Asal Pandeglang

Date:

Kabid Humas Polda Banten saat menggelar konferensi pers mengenai kasus penipuan seorang Ojol yang mengaku sebagai anggota Polri. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang- YS (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian Polda Banten. Pemuda yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap RR warga Kabupaten Pandeglang.

RR yang diketahui seorang janda tertipu oleh pria yang mengaku sebagai anggota Polri di Polda Jawa Timur.

Perkenalan

Keduanya berkomunikasi dan mulai berkenalan melalui media sosial facebook. YS melalui akun Trii FDT mulai menggoda janda berparas cantik itu. Dalam akunnya tersebut YS rupanya memasang foto palsu yang tak lain foto salah satu anggota keplosisian yang bertugas di Ditlantas Polda Banten.

Tak perlu waktu lama, ketampanan foto profil facebook YS sukses meluluhkan hati RR hingga keduanya memutuskan untuk bertukar nomor whatsApp.

Awal Mula Penipuan

Intensnya komunikasi rupanya membuat mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara. Bahkan YS yang mengaku bertugas di Polda Jatim mengiming-imingi RR bahwa akan menikahinya.

Atas dasar itu, YS mulai melancarkan aksinya. Pada tanggal  17 dan 18 Desember 2018 YS meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. 

“Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status saksi). Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta Rupiah dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar Rp.21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah),”kata Kabid Humas Kombes pol Edy Sumardi Priadinata di Mapolda Banten, Kamis 22 Agustus 2019.

“Yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama untuk keuntungan pribadi di wilayah Jawa timur, korban R ini pengirim Rp.800.000,” sambungnya.

Menurutnya, usai menerima transferan, YS kemudian meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah yang yang telah ditransfer oleh temannya.

“Setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tersebut, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR,”paparnya.

Kedok YS Mulai Terbongkar

Penyamaran YS akhirnya terbongkar setelah RR bercerita kepada salah seorang temannya yang juga seorang anggota polri di Pandeglang. Ia bercerita bahwa tengah dekat dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim.

“Pada saat RR menunjukan foto Briptu Tri Sutrisno (yang  digunakan  tersangka  untuk  mengelabui  RR-red), saat teman RR mengetahui foto tersebut lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call,”tegasnya.

Untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR ditemani temannya mendatangi rumah Briptu Tri Sutrisno di tempat tinggalnya di Kota Serang.

Rupanya, saat ditemui Briptu Tri Sutrisno mengaku tidak mengenal RR apalagi berjanji akan menikahinya melalui media sosial. Merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Mengetahui  hal  tersebut, penyidik  Subdit  V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan pemilik akun Trii FDT,”jelas Edy.

Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal  13 Agustus 2019,  dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar  pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. 

“Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019 tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu YS mengaku sudah melakukan aksinya sejak Juni 2018, mengunakan akun palsu dan mengambil foto orang lain dari Instagram yang di screenshot dan digunakan ke akun Facebook palsunya.

“Baru dua korban semua perempuan, biar dapat awalnya alasan buat orang tua aja, uangnya buat sehari-hari. (Mengunakan foto polisi-red) iseng saja,”paparnya

Ditempat yang sama Briptu Tri Sutrisno mengaku kaget pertama kali di beri kabar dengan temanya yang bertugas di Polres Pandeglang, bahwa ia telah di cari oleh seorang wanita.

“Pas di telpon saya liat katanya mau nikah tapi katanya kenal lewat FB Trii FDT. kata teman saya kenal sama saya, pas ditunjukin foto RR lah saya juga kenal tidak,”tegasnya.

Untuk menindaki hal ini Tri sempat menghubungi pelaku lewat akun Facebook tersebut dan menyatakan siapa yang mengunakan fotonya itu.

“Untuk klarifikasi saya kontek akun FB tersebut saya kirim pesan, terus akun saya langsung di blokir,”pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku YS, dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Rl No 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Kurungan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 milyar rupiah.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...