Gubernur dan DPRD Tahu Gak Sih Kalau Pendapatan Nelayan Banten Anjlok Gara-gara Penambangan di Laut?

Date:

Nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari yang merupakan gabungan 18 organ rakyat di Banten dan ornop (organisasi non pemerintah) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Raperda RZWP3K di Gedung DPRD Banten, Kamis, 22 Agustus 2019.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Penghasilan nelayan Banten yang tersebar mulai dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, mengalami penurunan drastis menyusul aktivitas penambangan pasir laut di perairan Laut Banten.

Sebelum adanya pengerukan pasir laut, biasanya nelayan dalam sehari mampu mendapatkan uang jutaan rupiah. Kini, mendapatkan ratusan ribu pun sangat sulit.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Koalisi Nelayan Banten Daddy Hartadi saat menggelar aksi menolak pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten di Gedung Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Kamis, 22 Agustus 2019.

BACA JUGA: Seribu Nelayan Hari Ini Akan Kepung DPRD Banten Tolak Pengesahan Raperda RZWP3K

Aksi diikuti nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari yang merupakan gabungan 18 organ rakyat di Banten dan ornop (organisasi non pemerintah).

Menurut Daddy Hartadi, aksi ini dipicu karena tidak digubrisnya pendapat, dan masukan AMUK Bahari agar Raperda RZWP3K ditunda dan tidak dipaksakan untuk diparipurnakan oleh DPRD provinsi Banten.

“Ini tindaklanjut kita dalam rangka menolak perda RZWP3K, dan akan merusak ekosistem dan penangkapan nelayan dan ini (berdampak) sangat drastis. (Tambang di laut jadi) kerontokan sumber ekonomi nelayan,” kata Daddy kepada awak media di depan kantor DPRD Banten.

Daddy juga menilai Raperda RZWP3K itu selain belum memenuhi syarat dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), peta bencana dan analisis resiko bencananya. Raperda ini akan meminggirkan hidup nelayan karena masih dialokasikannya tambang pasir laut.

“Pengesahan itu (sepertinya) dibatalkan pada dewan ini dan akan dilanjutkan oleh dewan yang baru,” paparnya.

Nelayan dan aktivis yang tergabung dalam Amuk Bahari saat unjuk rasa di DPRD Banten menolak pengesahan Raperda RZWP3K. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Belasan Tahun Ekonomi Nelayan Rontok

Ditambahkan olehnya, selama belasan tahun sejak 2004 kegiatan tambang pasir laut telah merontokan ekonomi masyarakat nelayan. Pendapatan nelayan menurun drastis akibat pertambangan pasir laut, karena menimbulkan pencemaran laut dan banyak jaring nelayan yang rusak hingga membuat nelayan mengganggur susah melaut untuk mendapatkan ikan.

“Yang biasanya menghasilkan 2 sampai 3 juta sekali melaut, sejak adanya penambangan pasir laut merosot hanya dapat 100 sampai 200 ribu,” tegasnya.

“Menolak itu, alokasi ruang tambah laut yang ada di rapperda itu,” sambungnya.

BACA JUGA: Ngeri! 100 Juta Meter Kubik Pasir Laut Akan Dikeruk, Nelayan Banten Lapor KPK

Sementara itu, Payumi salah satu nelayan lontar mengatakan sejak adanya pengerukan pasir laut, nelayan lontar sangat berdampak kerugian 60 persen.

“Dulu rajungan satu kuintal kalau sekarang udah paling 20 kg, karena zonasi perkembangannya semakin mengecil,” paparnya.

Ia mengaku sangat tidak setuju dengan adanya rapperda RZWP3K, karena aturan itu sangat tidak pro terhadap rakyat dan sangat menyengsarakan rakyat.

“Saya tidak setuju reperda ini yang sangat menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Pasal-pasal Bermasalah

Di tempat yang sama, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk keadilan Perikanan (Kiara) Nasional Susan Herawati mengatakan, di dalam draft Raperda RZWP3K Provinsi Banten, terdapat berbagai pasal-pasal bermasalah.

Beberapa pasal-pasal bermasalah tersebut seperti Pasal 13-21 merupakan pasal tentang Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU) yang didominasi oleh alokasi ruang untuk tambang dan industri ekstraktif.

Kemudian Pasal 24-25 tentang Industri dan Energi; Pasal 31 tentang Kawasan Strategis Nasional Tertentu; Pasal 63 tentang Izin Lokasi; Pasal 69 tentang Izin Pengelolaan; Pasal 75 tentang Izin Lokasi kepada Masyarakat dan Pasal 81 tentang Sanksi Pukul Rata.

“DPRD jangan samakan perda bermasalah, banyaknya pasal bermasalah, kawasan strategis diperuntukan tambah, zona tangkap tidak ada,” katanya.

BACA JUGA: Koalisi Nelayan Banten Desak Ratu Tatu Nyatakan Sikap Tolak Raperda RZWP3K

Ia menilai proses penyusunan Raperda RZWP3K juga dapat dikatakan “cacat” karena tanpa ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Analisis Resiko Bencana (mitigasi bencana).

Susan menilai, penyusunan Raperda RZWP3K tanpa melibatkan masyarakat sejak awal penyusunan dan hanya melibatkan dalam RDP I dan II, serta Raperda RZWP3K didorong hanya untuk melegalisasi investasi yang terlanjur ada dan berkonflik.

“Masyarakat tetap menolak kalau bersih keras pasti ada tahapan hukumnya,” ucapnya.

Diketahui, selain itu luasan terbesar dalam Ranperda adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) seluas 54.44 persen ditambah luas Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).

Sisanya sebanyak 4,0% dibagi oleh tambang pasir, energi, industri dan sisanya perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan lain sebagainya. Karenanya, raperda RZWP3K Provinsi Banten tidak memberikan ruang yang adil untuk permukiman nelayan.

“Padahal, provinsi ini memiliki rumah tangga nelayan tradisional sebanyak 9.235, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...