Empat Raperda di Kota Serang Dibatalkan, Ini Penyebabnya

Date:

Wali Kota Serang Syafrudin saat menjelaskan alasan empat Raperda di Kota Serang yang dibatalkan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Empat rancangan peraturan daerah raperda di Kota Serang dibatalkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang di Gedung DPRD, Kamis 21 Agustus 2019.

Empat Raperda tersebut yakni dua dari usulan wali kota Serang tentang kedudukan keuangan wali kota dan wakil wali kota Serang dan tentang penataan dan pembentukan cecamatan.

Sementara dua raperda lagi merupakan usulan DPRD tentang santunan kematian dan tentang penyelenggaraan pondok pesantren di Kota Serang.

Menurut Wali Kota Serang Syafrudin, pembatalan empat Raperda di Kota Serang karena ketentuannya sudah ada dalam peraturan pemerintah.

“Kenapa ditarik karena sudah ada aturannya,” kata Syafrudin.

Syafrudin mengungkapkan soal pembatalan atau penarikan Raperda tentang penataan dan pembentukan kecamatan untuk pemekaran Kecamatan Serang dan Cipocokjaya tidak memenuhi ketentuan.

Ketentuan soal itu telah diatur dalam Pasal 4 dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, mengatur persyaratan dasar pembentukan kecamatan. Salah satunya disebutkan, pembentukan kecamatan minimal harus sudah memiliki jumlah penduduk per-kelurahan 1.600 kepala keluarga.

“Luas wilayah kecamatan minimal 7,5 kilo meter cakupan wilayah minimal 5 kelurahan, minimal usia kecamatan 5 tahun ada beberapa yang tidak memenuhi syarat di antaranya luas wilayah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, telah diusulkan pemekaran pada Kecamatan Walantaka yang kelurahannya sudah terdiri dari 14 kelurahan. Lalu, Kecamatan Serang yang penduduknya dinilai sudah terlalu padat.

“Kecamatan Serang sudah padat tapi luas wilayahnya tidak memungkinkan. Sedangkan Walantaka sebaliknya, luas wilayahnya luas tapi penduduknya tidak mencukupi,” ujar Syafrudin.

Raperda tersebut diusulkan Pemkot Serang sebelum Syafrudin dan Subadri Ushuludin memimpin Kota Serang. 

“Bukan tidak teliti, tapi dikeluarkan Raperda datang aturan pemerintah tentang kedudukan keuangan walikota dan wakil wali kota yang diatur peraturan pemerintah,” kata Syafrudin saat wartawan menanyakan soal ketepatan pengusulan Raperda tersebut.
      
Sementara itu Ketua Banperda DPRD Kota Serang Mochamad Rus’an mengatakan, Raperda tentang peneyelanggaraan pondok pesantren telah ditetapkan dalam Propemperda 2017. Bahkan telah dilaksanakan oleh panitia khusus sesuai dengan tahapan pembentukan produk hukum.

Namun dalam pembahasan bersama antara wali kota melalui tim penyusunan Reperda Kota Serang, Banperda serta konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Perancang Undang-undang dari Kanwil Hukum dan HAM Banten telah disepakati beberapa hal. Antara lain, kewenangan terhadap pengaturan terkait agama merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat. 

“Pemerintah daerah hanya dapat memberikan bantuan kepada pondok pesantren melalui hibah dan penyelenggaraan pondok pesantren termasuk dalam pendidikan non formal,” katanya.
       
Terkait Raperda santunan kematian, lanjut Rus’an, secara substansi sudah sama dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan sosial.

“Karenannya peraturan pemberian santunan kematian cukup dengan peraturan wali kota,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related