Walhi Sebut Pemerintah Lemah soal Dua Desa di Bayah Lebak Terpapar Asap dan Debu Batubara Pabrik Semen Merah Putih

Date:

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menerima souvenir berupa batik khas Lebak dari PT Cemindo Gemilang di stand Semen Merah Putih pada Lebak Fair 2016 yang diserahkan oleh staf CSR, Aos.(Dok. Cemindo Gemilang)

Pandeglang – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menyebut pemerintah lemah dalam pengawasan dampak lingkungan perusahaan yang menggunakan batubara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Soleh saat menanggapi kepulan debu dan asap yang ditimbulkan oleh terbakarnya tumpukan batubara di pelabuhan milik PT Cemindo Gemilang, produsen semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Akibat terbakarnya batu bara tersebut, dua desa seperti Desa Darmasari dan Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak terpapar asap dan debu selama berhari-hari.

“Seringnya aktivitas perusahaan ini (menggunakan batubara) yang berdampak pada lingkungan menandakan pemerintah absen dalam pemantauan,” kata Soleh saat dihubungi BantenHits.com, Minggu, 25 Agustus 2019.

Menurut Soleh, PT Cemindo Gemilang diduga memang sering melakukan aktivitas yang mercemari lingkungan. Dia beranggapan, terbakarnya batubara yang masih di atas tongkang jelas sebuah kesalahan dari pihak perusahaan.

“Asap dan debunya sangat berbahaya bagi masyarakat. Perusahaan harus segera bertanggunhjawab kepada lingkungan di sekitar,” ujarnya.

Terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten akan menurunkan tim untuk meninjau tumpukan batubara di pelabuhan yang terbakar. 

“Belum bisa memberikan tanggapan, sebelum meninjau ke lokasi. Yang pasti kita akan turun ke sana dulu,” kata Kepala DLHK Banten, Ir Husni Hasan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Wahana Hijau Fortuna Daddy Hartadi mengatakan pelaku pencemaran lingkungan harus melakukan pemulihan dan pembersihan lingkungan dari unsur bahaya.

“PT Cemindo Gemilang harus memberikan gantirugi kepada masyarakat korban pencemaran tersebut,” ujar Daddy kepada BantenHits.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu 24 Agustus 2019.

Jika PT Cemindo Gemilang tak mau memberikan ganti rugi, kata Daddy, masyarakat Bayah bisa menggugat class action kepada corporate secara perdata dan pidana yang telah lalai melakukan pencemaran.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...