Pengedar di Cilegon Jadikan Pelajar Target, Awas Jangan Sampai Generasi Muda Diperbudak Obat Terlarang!

Date:

Polairud Banten saat ekspos pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal. Peredaran obat keras ilegal menyasar pelajar di Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana)

Cilegon – Pelajar di Cilegon disasar menjadi target peredaran obat keras ilegal. Fakta ini terungkap setelah Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Polairud Polda Banten berhasil membekuk dua orang yakni RC dan MT yang diduga pengedar.

Terungkapnya fakta mengejutkan itu merupakan peringatan bagi para orangtua supaya lebih ketat mengawasi anak supaya para generasi harapan bangsa itu tidak diperbudak obat terlarang.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Banten, AKBP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan toko kosmetik di Lingkungan Batu Bolong, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon karena diduga keras menjual obat keras tanpa dilengkapi dengan ijin edar. 

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sebanyak 3.761 obat keras berbagai merek yang siap diedarkan di wilayah Kota Cilegon. 

“Penangkapan tersangka RC dilakukan pada Selasa (20 Agustus 2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Informasi dari masyarakat di lokasi tersebut ada kegiatan penjualan obat-obat tanpa ijin edar. Setelah tim bergerak menuju TKP tim mendapati tas berwarna coklat yang berisi paketan obat-obatan yang sudah siap edar, ” jelas Agus Yulianto saat dikonfirmasi awak media pada acara press release di Mako Polairud Polda Banten, Senin, 26 Agustus 2019. 

Agus mengungkapkan, tersangka menjual obat-obat keras tersebut kepada para pelajar dan pekerja yang berada di Kota Cilegon. Dampak dari penggunaan obat keras tersebut dapat mengakibatkan pengguna mengalami gangguan pada sistem syaraf. 

“Obat yang di jual, itu jenis Tramadol, Dexa-M, Merlopam, Trihexyphenidyl, Hexymer dan masih banyak yang lainnya. Obat-obatan ini jika dikonsumsi harus menggunakan resep dokter dan tidak dijual bebas. Dampak pemakai obat ini akan berefek gangguan syaraf, ” ungkapnya. 

Setelah membekuk tersangka RC petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MT di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang pada Sabtu, 24 Agustus 2019 sekira pukul 14.30 WIB dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti obat-obatan yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Selain mengamankan ribuan obat keras dari kedua tersangka petugas juga menyita uang hasil penjualan obat sebesar jutaan rupiah. 

“Uang hasil penjualan obat dari kedua tersangka jika digabungkan yang kita sita sekitar Rp 6 juta, selain itu terdapat handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan obat keras,” beber Agus. 

Dijual Rp 15 Ribu Per Tiga Butir

Sementara, RC, salah seorang tersangka mengaku, bahwa dirinya mendapatkan obat-obatan keras itu dari seseorang yang mengaku sebagai marketing obat yang tidak diketahui identitasnya. 

“Saya belum kenal dengan salesnya. Pas saya buka toko langsung nawarin. Obatnya saja jual tiga butirnya Rp 15 ribu dan dapet untuk Rp 6 ribu rupiah. Biasanya yang beli itu pelajar sama orang-orang yang sudah kerja,” tandasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 milliar rupiah.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...