Lebak- Forum Mahasiswa Peduli Lebak (FMPL) Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Lebak, Senin, 26 Agustus 2019. Unjuk rasa ini dilaksanakan tepat saat 50 anggota DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024 dilantik atau diambil sumpah.
Usai dilantik para anggota DPRD terpilih tersebut langsung dipaksa duduk bersama dengan para demonstran di jalan Alun-alun Selatan Rangkasbitung. Mereka mendesak para wakil rakyat agar tegas dan tidak berada di bawah ketiak eksekutif.
“Kita ingin para wakil rakyat yang sudah dilantik ini bisa bekerja menjalan tugas sesuai dengan tufoksinya tidak berada di bawah ketiak eksekutif,”kata Embun Cahyana korlap aksi.
Menurutnya, tugas dan fungsi DPRD harus sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2014. Mereka berhak membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah, melaksanakan pengawasan Perda dam APBD, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri dalam negeri.
“Anggota DPRD ini juga punya hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat,”tandasnya.
Sementara Plh Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Bangbang SP mengaku tugas dan fungsi DPRD sementara ini hanya membuat dan menyusun alat kelengkapan dewan (AKD).
“Tugas kita saat ini menyusun AKD, setelah adanya pimpinan definitif barulah kita bahas mengenai Perda, APBD dan tugas DPRD lainnya,”ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah