Serang – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS), pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan perluasan SMA/SMK Negeri di Banten tahun 2018.
Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejati Banten yakni Nomor Print: Lid-05/M.6/Fd.1/08/2019 yang diterbitkan Senin, 26 Agustus 2019 dan ditandatangani Asisten Pidana Khusus atau Aspidus Kejati Banten Sekti Anggraini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Banten Holil Hadi membenarkan institusinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
“Ya, betul,” kata Hadi saat dihubungi BantenHits.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa sore, 27 Agustus 2019 jam 15.57 WIB.
Dalam salinan dokumen yang dimiliki BanteHits.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, diketahui adanya anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp 1,6 M dengan rincian, belanja jasa konsultan FS Rp 800 juta pernah 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp 800 juta.
Adapun anggaran untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung, dianggarkan sebesar Rp 91 Miliar lebih, dengan perincian belanja lahan untuk gedung pendidikan Rp 89,96 miliar dan biaya operasional lahan untuk 17 lokasi Rp 1,1 miliar.
Namun, ternyata sampai dengan habisnya tahun anggaran 2018 pengadaan lahan tanah diduga batal diaanggarkan. Sementara anggaran belanja jasa konsultasi perencanaan untuk sebesar Rp 1,6 M diduga telah dicairkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com lewat panggilan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, 27 Agustus 2019 jam 15.49 WIB.
Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten lainnya Ujang Rafiudin juga tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Begitu juga dengan Kabid Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan.
Berdasarkan catatan BantenHits.com, selama kurun Mei-Agustus 2019, sudah empat pelaporan dugaan korupsi di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim. Pelaporan pertama dilakukan Badko HMI Jabodetabek-Banten, 2 Mei 2019 ke Kejati Banten.
Dalam laporannya, HMI membeberkan dugaan korupsi pada pengadaan komputer untuk UNBK 2017 dan 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Selain itu, pengadaan lahan untuk sembilan SMA/SMK negeri di Banten juga turut dilaporkan.
Dugaan korupsi serupa dilaporkan aktivis anti korupsi yang juga Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada ke Bareskrim Polri, 25 Juli 2019. Jauh sebelumnya, 20 Desember 2018, Uday telah melaporkan kasus ini ke KPK.
Yang terbaru, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Bareskrim Polri, 4 Agustus 2019. Pelaporan dilakukan setelah penggunaan dana penunjang operasional ini tidak disertai surat pertanggungjawaban atau SPJ.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana