Kejati Banten Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMA/SMKN 2018

Date:

Badko HMI Jabodetabek-Banten Aksi di Kantor Gubernur
Massa mahasiswa dari Badko HMI Jabodetabek-Banten saat aksi di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 2 Mei 2019. Massa mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy turun dari jabatannya, salah satunya karena dinilai gagal mewujudkan kualitas pendidikan yang baik.(BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS), pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan perluasan SMA/SMK Negeri di Banten tahun 2018.

Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kejati Banten yakni Nomor Print: Lid-05/M.6/Fd.1/08/2019 yang diterbitkan Senin, 26 Agustus 2019 dan ditandatangani Asisten Pidana Khusus atau Aspidus Kejati Banten Sekti Anggraini.

BACA JUGA: Kejati Banten Janji Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK dan Lahan SMA yang Dilaporkan HMI

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Banten Holil Hadi membenarkan institusinya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

“Ya, betul,” kata Hadi saat dihubungi BantenHits.com lewat aplikasi pesan WhatsApp, Selasa sore, 27 Agustus 2019 jam 15.57 WIB.

Dalam salinan dokumen yang dimiliki BanteHits.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2018, diketahui adanya anggaran untuk Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung sebesar Rp 1,6 M dengan rincian, belanja jasa konsultan FS Rp 800 juta pernah 16 lokasi dan belanja jasa konsultan penilaian/appraiser Rp 800 juta.

Adapun anggaran untuk Belanja Modal Tanah–Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Gedung, dianggarkan sebesar Rp 91 Miliar lebih, dengan perincian belanja lahan untuk gedung pendidikan Rp 89,96 miliar dan biaya operasional lahan untuk 17 lokasi Rp 1,1 miliar.

Namun, ternyata sampai dengan habisnya tahun anggaran 2018 pengadaan lahan tanah diduga batal diaanggarkan. Sementara anggaran belanja jasa konsultasi perencanaan untuk sebesar Rp 1,6 M diduga telah dicairkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com lewat panggilan telepon dan aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, 27 Agustus 2019 jam 15.49 WIB.

Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten lainnya Ujang Rafiudin juga tak merespons upaya konfirmasi BantenHits.com. Begitu juga dengan Kabid Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan.

BACA JUGA: Lagi-lagi Kejati Banten Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Pendidikan, Kali Ini Pengadaan Lahan SMAN 2 Leuwidamar

Berdasarkan catatan BantenHits.com, selama kurun Mei-Agustus 2019, sudah empat pelaporan dugaan korupsi di provinsi yang dipimpin Wahidin Halim. Pelaporan pertama dilakukan Badko HMI Jabodetabek-Banten, 2 Mei 2019 ke Kejati Banten. 

Dalam laporannya, HMI membeberkan dugaan korupsi pada pengadaan komputer untuk UNBK 2017 dan 2018 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Selain itu, pengadaan lahan untuk sembilan SMA/SMK negeri di Banten juga turut dilaporkan. 

Dugaan korupsi serupa dilaporkan aktivis anti korupsi yang juga Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada ke Bareskrim Polri, 25 Juli 2019. Jauh sebelumnya, 20 Desember 2018, Uday telah melaporkan kasus ini ke KPK. 

Yang terbaru, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia melaporkan dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Bareskrim Polri, 4 Agustus 2019. Pelaporan dilakukan setelah penggunaan dana penunjang operasional ini tidak disertai surat pertanggungjawaban atau SPJ.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related