Lebak- Dindin Nurohmat resmi ditunjuk sebgai ketua definitif DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024. Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor: 08-414/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tertanggal 27 Agustus 2019.
Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Ketua umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ahmad Muzani itu juga menunjuk Zaenal Faozi sebagai ketua Fraksi Gerindra.
Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak, Bangbang membenarkan adanya SK DPP yang menunjuk Dindin Nurohmat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lebak periode 2019-2024. Menurutnya, partai harus segera menyampaikan surat rekomendasi pimpinan dewan dan pimpinan fraksi kepada Sekretariat DPRD Lebak.
“Iya, DPP Partai Gerindra telah menetapkan Dindin Nurohmat sebagai Ketua DPRD Lebak definitif dan Zaenal Faozi sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lebak,” kata Bangbang kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 30 Agustus 2019.
Pada dasarnya, menurut Bangbang keputusan partai yang terdapat tandatangan ketua umum dan Sekjen Gerindra itu sah. Sehingga pengurus partai di tingkat kabupaten dan provinsi harus melaksanakan serta mengamankan keputusan partai.
“Jika sudah ada ketetapan, kami minta pimpinan partai untuk segera menyampaikan surat rekomendasi ke Setwan. Nanti, surat rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Banten untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Setelah SK turun maka pimpinan dewan sementara akan mengagendakan pelantikan pimpinan dewan definitif,”tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra mengusulkan beberapa nama untuk posisi Ketua DPRD Lebak. Usulan yang disampaikan kepada DPP Partai Gerindra disertai beberapa pertimbangan yang menjadi referensi pengurus pusat untuk pengambilan keputusan.
Editor: Fariz Abdullah