Polemik Relokasi PKL PIR, Kekeuhnya Wali Kota saat Dihadang Brigade Pemuda Pancasila dan Pedagang

Date:

Brigade Pemuda Pancasila saat berhadapan dengan Satpol PP Kota Serang. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Rau menuai polemik. Rencana pemerintah merelokasi para pedagang itu nampaknya tak bisa berjalan mulus.

Sejumlah PKL menolak keras untuk direlokasi. Penolakan warga juga rupanya mendapat dukungan dari organisasi Pemuda Pancasila (PP).

Ya, tepat saat puluhan anggota Satpol PP akan menertibkan ormas Pemuda Pancasila membuat sebuah brigade pertahanan yang akhirnya sempat membuat relokasi tertunda.

Nasir Ahmad Kuasa Hukum Pemuda Pancasila Banten kepada awak media mengatakan relokasi PKL PIR merupakan persekongkolan jahat antara pemerintah dan pengusaha. Sebab hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012 pemberdayaan PKL.

“Pemkot melakukan ini relokasi dengan sewenang-sewenang tanpa adanya dialog dengan para pedagang, masalah layak gedung ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Artinya lanjut dia, soal Perpres 125 bahwa Presiden mengatakan PKL di relokasikan dipersilakan namun harus melihat tentang kelayakan lokasi yang akan ditempati oleh PKL.

“Silahkan tapi dengan catatan kelayakan tempat, dengan moral, dengan degrasi dan komunikasi, fasilitas yang disiapkan pihak pengelola tidak memadai dan jauh dalam kategori layak.

“Yang pasti bangunan ini tidak layak, kalau ada korban siapa yang bertanggungjawab. Gedung ini goyang, rembesan air ini sangat berbahaya, yang meruntuhkan gedung,” jelasnya.

Ia menduga kegiatan direlokasi pedangan dari bawah ke lantai tiga merupakan strategi pihak pengelola untuk meraup keuntungan secara pribadi dan tidak mengedepankan hak para pedagang kaki lima.

“Harus dialog dulu tentang studi kelayakan gedung terus pembinaan dan tidak ada lagi namanya ATM sewa Rp5 juta, sewa Rp3 juta ada salar A, salar B dan segala macem,” tegasnya.

Sementara Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdhani mengatakan seluruh PKL yang jualan tersebut telah mengambil hak dari dari pejalan kaki dan juga melanggar Perda K3.

“Penertiban pasar induk rau (PIR) karna ini sudah menyalahi aturan, Perda nomo 10 tahun 2010 tentang K3, itu tidak boleh di trotoar, yang kedua ini ada pipa gas yang bahaya,” tegasnya.

Tak hanya menyebut melanggar ia juga mengatakan hasil pantauan dari satpol PP Kota Serang, bahwa rata-rata PKL yang melanggar penjual dari luar kota Serang.

“Bayak yang jualan di sini bukan kota Serang saja, ini udah jadi pasar Banten,” ucapnya.

Seluruh PKL rencananya akan direlokasi ke lantai 3 pasar induk Rau (PIR) Kota Serang, mau tidak mau hal ini sudah menjadi keinginan pemerintah agar PIR tertib tak seperti biasanya.

“Di lantai tiga sudah di siapkan di sana, seluruh baik pembeli harus ngerti jangan membeli di trotoar silakan masuk ke dalam. Tujuan utama untuk menjaga ketertiban keindahan di pasar,” jelasnya.

Seluruh ruang publik di PIR akan di fungsikan. Relokasi agar lalulintas di sekitar wilayah PIR tidak macet.

“Ini akan dijadikan ruang pablik, meski satu arah lancar. Tiap malam monitoring tiap malam. Hari Jum’at akan akan jumsih (Jumat bersih) di sini insallah kerahkan damkar akan di semprot agar bersih,” terangnya.

“Ada penolakan sedikit, mungkin dari pedagangnya ini ketemu kepala daerah, ya karna kepala daerah juga bukan ingin mematikan tapi ingin membina pedagang,” sambungnya.

Walikota Serang Syafrudin Kekeh Lanjutkan Relokasi PKL

Mendapatkan adanya laporan penertiban satpol PP kepada PKL pasar induk Rau (PIR) yang mengalami penolakan dari sejumbelah pegang dan pemuda Pancasila (PP), Walikota Serang Safrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin turun ke lapangan.

“Masih ada barang yang emang mau di jual, tidak apa-apa mau di bongkar seperti buah-buahan, Di kasih waktu sehari dua hari Kamis lah,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin.

Sementara itu Walikota Serang Syafrudin mengaku pemindahan pedagang ke lantai tiga bukanlah kewenangan dari pemerintah kota namun hal ini sepenuhnya kewenangan dari PT Pesona Banten Persada.

“Pemindahan pedangang itu sebenernya tanahnya PT pesona, kami hanya ingin hak kami saya seperti fungsi terminal di gunakan lagi, taman juga yang ruang terbuka hijau irigasi hak kami itu jangan dilanggar,” tegasnya.

Hari ini lanjut Syafrudin, penertiban sesuai dengan jadwal yang di sepakati bersama dengan para pedagang dan organisasi pedagang serta OPD terkait.

“Penertiban ini bertahap ada yang ingin bongkar sendiri dan ada sudah di bongkar kita, kita tidak maksa membongkar, karna takut ada yang ingin digunakan lagi. Pembongkaran sendiri akan lebih baik,” tuturnya.

Terkait penolakan dari organisasi Pemuda Pancasila wilayah Banten, Syafrudin menjadwalkan pada hari Kamis mendatang pihaknya akan melakukan audiensi.

“Nanti akan di mediasi hari Kamis, kalau penertiban ya tertibkan, kami menertibkan saja dan tidak mematikan pedagang, artinya kami meminta hak pemerintah kota trotoar ini jangan digunakan berdagang,”pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...