Serang- Ahmad Jayani aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mendapatkan perlakuan tidak mengenakan saat pelantikan 85 anggota DPRD Banten, Senin, 2 September 2019.
Mahasiswa Fakultas Hukum Untirta itu ditampar pihak pengamanan dalam (Pamdal) saat mencoba melempar lembaran kertas rilis ke arah para wakil rakyat saat ucap sumpah berlangsung.
Baca Juga: Heboh, Mahasiswa Kumala Ditampar Pengamanan Dalam saat Pelantikan 85 Anggota DPRD Banten
Aksi penamparan itu ramai-ramai mendapat kecaman dari berbagai pihak setelah video berdurasi 11 detik menyebar secara luas di aplikasi whatsapp.
Salah satunya, Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Untirta. Wakil ketua IKA Fakultas Hukum Untirta Wahyudi mengutuk keras tindakan oknum Pamdal DPRD Provinsi Banten terhadap aktivis Kumala Ahmad Jayani yang tak lain mahasiswa fakultas Hukum Untirta.
Ia menilai dalih atau alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Alasan untuk sterilisasi dan khidmatnya sumpah jabatan tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusian, bila ada yang mengganggu jalannya acara tersebut baiknya di tegur dan di keluarkan dari ruangan.
“Kami meminta pertanggung jawaban hal tersebut, tadi saya sudah langsung mengkonfirmasi kepada ahmad jayani (korban) bahwa akan melakukan pelaporan ke Polda Banten di dampingi oleh LKBH Permahi dan kami sebagai senior tentunya mendukung langkah yang di ambil oleh mereka,”kata Wahyudi dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com
“Hal ini bisa menjadi preseden buruk, bahwa bila ada kawan-kawan mahasiswa yang melakukan aksi protes maka akan di perlakukan secara kasar,”tambahnya.
Terpisah ketua IKA Fakultas Hukum Untirta Arfin Komi Z meminta agar petugas yang bertindak represif terhadap mahasiswa diberi peringatan.
“Mahasiswa menyuarakan aspirasi di gedung dewan perlu dihargai, karena parlemen adalah rumah rakyat,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah