Pandeglang – WS (40), oknum wartawan media online Sorot Desa yang bertugas di Kabupaten Pandeglang terjaring OTT Polres Pandeglang setelah memeras Ucu Ridwan, seorang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan atau TKSK di Kecamatan Mandalawangi.
Modus WS bermula, saat WS menerbitkan berita dugaan pungutan liar (pungli) TKSK dan mengancam akan memberitakan kembali jika tidak memberikan uang sebesar Rp10 juta. Karena ketakutan, Ucu menyerahkan uang yang diminta, tetapi hanya sekitar Rp 6 juta.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amtsono mengatakan tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Namun, pada saat itu tersangka menggunakan pistol untuk menakuti korbannya.
“Pada tahun 2015 tersangka melakukan hal yang sama (memeras), pada waktu itu tersangka menggunakan soft gun untuk mengancam warga,” kata Indra, Selasa, 3 September 2019.
Sementara, sambil terus tertunduk, WS mengakui perbuatanya tersebut. Dia berdalih jika uang hasil pemerasan itu akan dibagikan kepada sembilan warga yang jadi korban pungli Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh TKSK tersebut.
“Awalnya begini, jadi ketika berita naik tentang TKSK, yang infonya ada pungutan sebesar Rp1,5 juta. Ketika berita itu naik, TKSK meninta tolong agar direvisi, akhirnya kami mengubah kordinasi terkait berita ini akan kami revisi, tetapi Pak Ucu harus menyediakan uang sebesar Rp10 juta. Rencannya uang itu akan kami berikan kepada pihak yang dirugikan,” katanya.
WS juga mengkau sudah dua tahun bekerja menjadi seorang wartawan. Dia juga mengakui merupakan seorang residivis yang ditahan tahun 2015 lalu.
Dari tangan WS, Polisi menyita sejumlah barang bukti sepeti kartu pers, uang sebesar Rp6 juta dan mobil Daihatsu Sigra warna hitam. Akibat perbuatanya, WS terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana