Demi Niat Jahat Memperkosa Gadis Baduy, Tiga Pelaku Sebulan Pura-pura Lakukan Ini

Date:

Gubuk tempat S (13) gadis Baduy ditemukan tewas secara mengenaskan, Sabtu, 31 Agustus 2019.

Serang – Polda Banten dan Polres Lebak berhasil mengungkap pembunuhan sadis terhadap S (13) gadis Baduy, warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang ditemukan tewas bersimbah darah, Jumat, 30 Agustus 2019.

Polda Banten menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis, yakni AR (15), serta rekanya MF (18) dan AMS (19).

Ketiganya dibekuk petugas di lokasi dan waktu yang berbeda. AR dan MF dibekuk di wilayah Leuwidamar sedangkan AMS di wilayah Palembang.

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, korban dibacoki secara sadis lalu mayatnya disetubuhi oleh tiga pelaku secara bergiliran.

BACA JUGA: Terungkap! Detik-detik Sebelum Tiga Pelaku Bacoki Gadis Baduy Lalu Bergiliran Setubuhi Mayatnya

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Novri Turangga mengungkapkan, ketiga pelaku sudah merencanakan aksinya dan melakukan pengintaian rumah korban selama satu bulan.

“Emang niatnya akan memperkosa mereka sudah kumpul dulu sebelumnya. Tapi salah satu pelaku ini yang menginfokan bahwa di gubuk itu ada gadis orang Baduy. Mereka sepakat untuk memperkosa siapa duluan itu sudah ditentukan,” paparnya.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menambahkan, ketiga pelaku diamanakan dari beberapa tempat berbeda, MF di Palembang dan dua lainnya di tangkap di Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

“Rabu jam lima sore satu pelaku ditangkap di Palembang, semuanya tanpa perlawanan,” katanya.

Semua pelaku mempunya peran masing masing-masing. MF merupakan otak pembunuhan gadis Baduy dan yang mengeksekusi pembacokan terhadap korban.

“Mereka teman komunitas, semuanya warga luar Baduy,” tuturnya.

Selama satu bulan, kata Dani, para pelaku melakukan pengintaian dengan beberapa kali menawarkan barang kepada korban. Namun, korban terus mengatakan tidak berminat membeli barang berupa handphone milik pelaku.

“Korban ini ditawari handphone (oleh pelaku), korban dan pelaku desanya sebelahan. Sambil pemantauan mereka liat, oh jadi sepi jam segini gitu,” pungkasnya.

Kini ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy terancam pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...