Serang – Tiga pemuda yakni AR (15), serta rekanya MF (18) dan AMS (19) membunuh brutal S (13) gadis Baduy warga Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat, 30 Agustus 2019.
Mereka membacoki gadis Baduy berparas cantik dan berkukit putih hingga tewas, kemudian menyetubuhi mayatnya secara bergiliran.
Ketiganya dibekuk petugas di lokasi dan waktu yang berbeda. AR dan MF dibekuk di wilayah Leuwidamar sedangkan AMS di wilayah Palembang.
BACA JUGA: Demi Niat Jahat Memperkosa Gadis Baduy, Tiga Pelaku Sebulan Pura-pura Lakukan Ini
Polres Lebak dan Polda Banten yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, mulai menemukan titik terang setelah menemukan handphone milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan, di dalam handphone korban terdapat foto seseorang nampak dari belakang yang diduga pelalu. Selain itu, petugas juga menemukan gelang milik pelaku
“Jadi selama satu bulan pengintaian (pelaku) itu, korban sempat memfoto pelaku dari belakang, dan saat pembunuhan kita lakukan penelusuran ditemukan adanya benda yang tertinggal di TKP yaitu berupa gelang yang biasa digunakan salah satu tersangka,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Novri Turangga saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis, 5 September 2019.
“Dari situlah kita bisa mengungkap salah satu tersangka, kita langsung telusuri ahirnya kita lakukan penggeledahan di rumahnya (salah satu pelaku), dan kita temukan bercak darah di sepatu,” sambungnya.
Kini ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy terancam pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana