Grebek Rumah Bandar Narkoba di Serang, Polda Banten Amankan 82 Kilogram Ganja di Dalam Septic Tank

Date:

Petugas kepolisian saat menemukan Ganja di dalam sebuah septic tank di samping rumah di wilayah Kabupaten Serang. (Istimewa).

Serang- Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten menggerebek sebuah rumah di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. 

Penggerebekan dilakukan guna pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang berhasil diamankan dari ME pada Sabtu, 6 September 2019.

Hasilnya, di bawah komando Wadir Narkoba Polda Banten petugas berhasil mengamankan 82 kilogram ganja yang disimpan dalam sebuah septic tank di samping rumah. Usut punya usut rumah tersebut tak lain milik JW (48) seorang bandar besar narkoba di Banten.

“Anggota kami berhasil ungkap kasus ganja kurang lebih 82,827 kilogram, ganja di simpan di kebun bekas lubang septic tank samping rumah terduga JW. ini hasil pengembangan kasus sabu-sabu yang kita ungkap Sabtu lalu,” katanya kepada awak media di Polda Banten, Senin 9 September 2019.

Selain mengamankan 82 Kilogram ganja, petugas juha mengamankan empat tersangka mulai dari JW (48), EK (24), RE (25), dan DO alias K (25). Ke-empatnya diamanakan berbarengan dengan barak bukti.

“Untuk BB ditemukan di TKP berupa 2 (dua) buah pisau kecil dan beberapa bal Ganja,” ucapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...