Serang- Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten menggerebek sebuah rumah di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Penggerebekan dilakukan guna pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang berhasil diamankan dari ME pada Sabtu, 6 September 2019.
Hasilnya, di bawah komando Wadir Narkoba Polda Banten petugas berhasil mengamankan 82 kilogram ganja yang disimpan dalam sebuah septic tank di samping rumah. Usut punya usut rumah tersebut tak lain milik JW (48) seorang bandar besar narkoba di Banten.
“Anggota kami berhasil ungkap kasus ganja kurang lebih 82,827 kilogram, ganja di simpan di kebun bekas lubang septic tank samping rumah terduga JW. ini hasil pengembangan kasus sabu-sabu yang kita ungkap Sabtu lalu,” katanya kepada awak media di Polda Banten, Senin 9 September 2019.
Selain mengamankan 82 Kilogram ganja, petugas juha mengamankan empat tersangka mulai dari JW (48), EK (24), RE (25), dan DO alias K (25). Ke-empatnya diamanakan berbarengan dengan barak bukti.
“Untuk BB ditemukan di TKP berupa 2 (dua) buah pisau kecil dan beberapa bal Ganja,” ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah