Serang – DPRD Kota Serang merencanakan membentuk panitia khusus atau Pansus untuk menyelesailan sengkarut pengelolaan Pasar Induk Rau atau PIR. Pansus akan dibentuk setelah alat kelengkapan dewan atau AKD.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang Sementara Budi Rustandi dan Anggota DPRD Kota Serang Roni Alfanto saat ditemui di Kantor DPRd DPRD Kota Serang, Senin, 9 September 2019.
Wacana pembentukan Pansus PIR mengemuka menyusul setiap tahun pengelolaan PIR menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banten. Roni melihat, kondisi PIR pada saat ini masih terlihat kurang relevan dan harus diperbaiki.
“Makanya Pasar Rau ini harus segera dibenahi, dan diusulkan ke dalam Pansus,” ucap Roni.
Setiap fraksi di DPRD Kota Serang, lanjutnya, harus mendukung langkah pembentukan Pansus PIR supaya percepatan pembangunan bisa segera dilakukan.
“Ini harus segera dievaluasi, dan bukan berarti diputus kontraknya. Agar penyelesaian penataan Pasar Rau dapat terselesaikan,” jelasnya.
Budi Rustandi menambahkan, diperlukan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata PIR. Karena, pengelola PIR saat ini sudah gagal.
“Bisa di lihat sendiri Pasar Rau seperti apa? Kita pun tengah menunggu selesai pembentukan AKD, agar bisa benar-benar bertindak,” tegasnya.
Pengelola PIR Akui Anggaran Bocor
Sebelumnya, perwakilan PT Pesona Banten Persada, Nurin Saputra sebagai pengelola Pasar Rau, mempersilakan dilakukan evaluasi menyeluruh di PIR. Pasalnya, sejak 2016 pihaknya telah meminta fasilitasi kepada Pemkot Serang untuk penataan PIR.
“Bahkan kami pun sudah membuat auning untuk para pedagang di luar Pasar Rau. Tetapi selalu gagal, dan kami pun kelelahan,” ujarnya.
Nurin juga tidak menampik, persoalan internal di Pasar Rau seperti benang kusut yang tak mudah untuk diurai, mulai dari kebocoran anggaran dan masalah lainnya.
“Kami pun tidak bisa memecah benang kusut di internal kami. Membuka diri dan bersikap setransparan mungkin tengah kami lakukan. Kami menyadari adanya audit dan temuan BPK, dan sedang kami upayakan untuk diselesaikan. Makanya, demi sinergisitas, ayo bareng-bareng renovasi Pasar Rau,” jelasnya.
Wali Kota Serang Syafrudin mendukung langkah yang akan dilakukan DPRD Kota Serang yang baru untuk membentuk pansus untuk PIR.
“Saya juga mendukung membentuk pansus. Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti, artinya Pemerintah Kota Serang kalau membiarkan ini juga jadi temuan BPK bahwa Pemerintah Kota Serang tidak punya niat baik untuk menyelesaikan jadi saya setuju dan mendukung,” kata Syafrudin, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Serang, Selasa 10 September 2019.
Syafrudin berharap, Anggota DPRD Kota Serang mendukung setiap program Pemkot Serang supaya perceptan pembangunan bisa dilakukan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana