Bantah Hoaks, Dewan Pers Tegaskan Menang Gugatan di Pengadilan Tinggi Jakarta

Date:

Logo Dewan Pers: dewanpers.id

Jakarta – Kebijakan Dewan Pers bersama konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pers No. 40 tahun 1999.

Kewenangan Dewan Pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Pers No.40 tahun 1999. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, menanggapi beredarnya hoaks berisi seolah-olah Dewan Pers kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.

“Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun di Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Hendry mengungkapkan, fakta dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKl tanggal 26 Agustus 2019 menyebutkan, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan penggugat WL ditolak, juga menghukum para penggugat untuk membayar perkara.

“Artinya, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Hendry.

Dewan Pers, lanjutnya, menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari pembanding (dahulu penggugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.

Dalam Amar Putusan Banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Imam Sungudi, SH., MH dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

MENGADILI:
• Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
• Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.

MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);

DALAM POKOK PERKARA :
• Menolak gugatan Para Pembanding semu/a Para Penggugat untuk seluruhnya;
• Menghukum Para Pembanding semu/a Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut Hendry, putusan banding ini menyatakan, pertama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat. Artinya bahwa perkara Pembanding diterima untuk diperiksa bukan dimenangkan.

“Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding – dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta.

“PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan untuk ini berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali belum masuk dalam pemeriksaan pokok atau substansi perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta,” jelasnya.

“Dewan Pers menilai gugatan salah tempat karena gugatan tentang UU Pers adalah wilayah Mahkamah Konstitusi, sedang gugatan atas Peraturan Dewan Pers adalah wilayah Mahkamah Agung. PT tetap memproses banding, dan putusannya adalah menolak seluruh banding dari Pembanding (sebelumnya Penggugat),” sambungnya.

Ketiga, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam pokok perkara atau substansi perkara. Artinya, setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat WL dkk.

“Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” bebernya.

Hendry memastikan, dengan adanya keputusan PT DKI Jakarta ini, jelaslah bahwa keputusan banding ini memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f. yang berbunyi:

“Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...