Tangerang – Hiruk pikuk Pemilu 2019 masih menyisakan persoalan di Provinsi Banten, salah satunya soal kepastian sanksi untuk tiga pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang terbukti tak netral sebagai aparatur sipil negara atau ASN karena menjadi tim pemenangan calon anggota DPD RI Muhammad Fadhlin Akbar, yang tak lain anak Gubernur Banten Wahidin Halim.
Tiga pejabat yang dinyatakan terbukti bersalah oleh Bawaslu pada April 2019, yakni Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) dan Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
Terkait putusan Bawaslu Banten, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemprov terkait ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2019.
Rekomendasi KASN, di antaranya terkait pemberian sanksi bagi tiga pejabat Pemprov Banten. Dalam rekomendasi tersebut, ada tiga opsi yang diberikan KASN, yaitu penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.
Sanksi Tak Jelas
Tiga bulan sejak rekomendasi KASN terbit, publik tak pernah mengetahui jenis sanksi yang dijatuhkan kepada tiga pejabat publik yang tak netral dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA: HMI Desak KASN Pecat Tiga Pejabat Banten yang Terbukti Menang Kantor Anak Gubernur
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin tak pernah secara gamblang menyebutkan sanksi yang dijatuhkan.
Termasuk saat BantenHits.com menanyakan ulang soal sanksi tersebut kepada Komarudin, Selasa, 10 September 2019.
Mantan Sekretaris Bappedda Kabupaten Tangerang yang juga pernah menjabat Plt Bupati Tangerang ini menyebut, sanksi untuk tiga pejabat sudah diteken Wahidin Halim.
“Sudah diteken. Kira-kira tiga minggu lalu,” kata Komarudin saat dihubungi BantenHits.com lewat sambungan telepon.
Namun, lagi-lagi Komarudin tak menjelaskan jenis sanksi yang diberikan. Komarudin hanya menyebut sanksi sudah sesuai rekomendasi KASN.
“Sesuai rekomendasi KASN. (Kecuali Fathurahman) kalau yang dua (sanksi) ringan,” jawab Komarudin ketika ditanya sanksi untuk Fathurahman.
KASN Belum Dapat Tembusan
Komisioner KASN Kuku Heriyanto mengaku pihaknya belum mendapatkan tembusan terkait pelaksaanaan rekomendasi KASN untuk gubernur Banten terkait ASN tak netral.
“Kami sedang menunggu (surat tembusan) Kemarin mereka (Pemprov Banten) minta waktu mau klarifikasi dulu dengan Bawaslu,” kata Kuku kepada BantenHits.com, Selasa, 10 September 2019.
Saat disinggung soal batas waktu pelaksanaan rekomendasi KASN, Kuku menyebut, aturannya 14 hari sejak rekomendasi diterbitkan harus sudah dilaksanakan.
“Dalam regulasi, waktunya 14 hari setelah rekomendasi diterima. Bila belum kami masih mengupayakan agar PPK (pejabat pembina kepegawaian/gubernur) mematuhi rekomendasi KASN. Bila ternyata tidak dilaksanakan juga KASN lapor Presiden,” tegas Kuku.
Tak Ada SK Diterbitkan
Salah satu pejabat yang terbukti tak netral, Fathurahman disebut-sebut mendapatkan sanksi berat berupa penurunan golongan. Fathurahman inilah yang pada Pemilu 2019 diduga membuat grup WhatsApp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’.
BantenHits.com mencoba menusuri informasi tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tempat Fathurahman berdinas.
Kasubag Kepegawaian Umum Dinas Provinsi Banten, Rizal Djafar menyatakan, pihaknya hingg saat ini belum menerima surat keputusan (SK) apapun terkait sanksi untuk Fathurahman.
“SK-nya (soal Fathurahman) belum ada ke Dinas (pendidikan),” ungkap Rizal, Rabu, 11 September 2019.
“Pak Daruri staf saya yang ngurusi kepegawaian katanya sudah mempertanyakan ke Pak Alvian di BKD tapi beliau bilang belum ada SK-nya yang sudah ditandatangan (gubernur),” sambungnya.
Ketika diminta kepastian menyusul belum terbitnya SK, apakah Fathurahman masih menjabat Kasubag TU KCD Serang-Cilegon, Rizal mengiyakan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana