Serang- Satresnarkoba Polres Serang berhasil membekuk pria berinisial MD, Kamis, 12 September 2019. Pasalnya, warga asal Provinsi Aceh itu kepergok petugas telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
Pria yang diamankan dengan barang bukti ratusan pil obat terlarang serta sebuah tas loreng yang diduga digunakannya itu dibekuk petugas di sebuah toko kosmetik di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang inisial MD asal Aceh yang diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan jenis tramadol dan eximer. Di sebuah toko kosmetik, tepatnya Desa Citereup Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang,”Kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Jum’at, 13 September 2019.
Indra menerangkan ratusan butir obat terlarang yang diamankan itu masing-masing 109 butir, Tramadol polos sebanyak 47 Butir, Eximer sebanyak 34 butir dan plastik perekat ukuran kecil sebanyak 49 lembar
“Untuk tersangka MD sudah kita amankan. Namun tersangka lain JL masih dalam pencarian (DPO). Dan tersangka akan kita kenakan pasal 196 Jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah