Lagi! Polres Pandeglang OTT Pelaku Pemerasan, Kali Ini Oknum Aktivis LSM Terjaring

Date:

Oknum aktivis LSM di Banten berinisial US terjaring OTT Polres Pandeglang beberapa saat setelah pelaku menerima uang hasil pemerasan dari kepala desa. (Dok.Humas Polda Banten)

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandelang kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap pelaku pemerasan. Kali ini oknum aktivis LSM di Pandeglang US terjaring OTT.

Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, US dibekuk beberapa saat setelah memeras S, seorang kepala desa di sebuah rumah makan di Jalan Bhayangkara Pandeglang-Banten, Jumat, 13 September 2019.

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajarannya. Indra menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar Rp 40-50 juta.

“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang kepala desa hingga korban merasa dirugikan sekitar Rp 50 juta. Dan atas Tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu, 14 September 2019 melalui keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Yaris warna hitam plat No B 8218 RF yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp 3 juta pecahan Rp 100 ribu, sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Pandelang meringkus oknum wartawan setelah memeras petugas tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) di Pandelang.

BACA JUGA: Peras TKSK Rp 10 Juta, Oknum Wartawan Media Online di Pandeglang Terjaring OTT Polisi

Barang bukti uang hasil pemerasan oknum aktivis LSM di Banten yang terjaring OTT Polres Pandeglang. (Dok.Humas Polda Banten)

Kejati Banten Dicatut

Indra mengungkapkan, pelaku US telah menerima pemberian uang pada tanggal 13 Agustus 2019. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta, namun tidak dipenuhi korban dan hanya diberi Rp 10 juta.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jalan Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp 25 juta. Korban hanya memberikan Rp 23 juta.

Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian meminta uang kembali Rp 40 juta dengan kekurangan yang diminta kembali oleh pelaku sebesar Rp 17 juta. Namun setelah uang diberikan korban Rp 23 juta, pelaku mengaku kurang Rp 1 juta, kemudian korban akan menyediakan uang kembali sebesar Rp 18 juta.

Pada 1 September 2019,pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban. Akhirnya pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp 18 juta dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.

Hingga akhirnya, Kamis, 13 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp 3 juta di salah satu rumah makan di Pandeglang. Saat inilah petugas langsung membekuk pelaku.

Indra menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa diduga pelaku US yang bekerja sebagai oknum LSM, melakukan tindak idana ini dengan motif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi kejaksaan dan berdalih untuk mempublikasikan ke media.

“Modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, dirugikan serta merasa diperas oleh pelaku,” jelas Indra.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...