Pandeglang – Pulau Liwungan adalah salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Sejak tahun 1994 Pulau yang terletak di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang ini di kontrak dan dikelola oleh PT Bahtera Banten Jaya (BBJ) milik Almarhum TB Chasan Sochib, salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten.
Selama kurun waktu 25 tahun di kelola PT BBJ, pengelolaan Pulau yang menjadi salah satu tujuan wisata di Buffer KEK Tanjung Lesung itu berada dalam ketidakjelasan bahkan cenderung ditelantarkan. Bahkan, Pemkab Pandeglang sendiri kerap menerima aduan, adanya penebangan pohon kelapa.
Baca Juga: Pokdarwis Putri Gundul Minta Pulau Liwungan Tak Dikelola Swasta
Izin kontrak dan pengelolaan PT BBJ, akan berakhir pada 17 November 2019 mendatang. Saat ini, Pemkab Pandeglang sedang melakukan kajian untuk melelangkan kembali pulau tersebut. Namun, wacana melelangkan pulau itu, mendapat penolakan dari masyarakat. Masyarakat meminta agar Pulau tersebut dapat di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
“Itu sipatnya saran, kita akomodir dan hargai yah. Tapi dari sistem mekanisme proses pemanfaatan aset, harus melalui lelang terbuka. Kalau konteknya seperti itu, bisa saja pihak swasta atau siapapun menjadi pemenang atas pemanfaatan pulau itu,” kata Kabid Aset BPKD Pandeglang, Muslim Taufik saat dihubungi Bantenhits, Minggu, 15 September 2019.
Meski demikian, menurut Muslim, tidak menutup kemungkinan pengelolaan Pulau itu di swakelolakan kepada BUMdes atau masyarakat. Hanya saja, rentang kendali dan regulasinya terlalu rumit.
“Nanti pemda hanya ngurusin hal yang sifatnya ekonomis saja, regulasi pemerintahan tertunda. Akan lebih efektif dan efisein, di pihak ketigakan. Tapi tidak menutup kemungkinan di swakelola kan,” jelasnya.
Pemkab dan PT BBJ Pernah Adu Sengketa Pulau Liwungan
Tahun 2015 akhir, Pemkab Pandeglang dan PT BBJ tercatat pernah berseteru di PTUN Serang terkait sengketa dan pajak pulau ini. Perseteruan itu sangat alot, sampai kalangan aktivis turun kejalan.
Berangkat dari sana, Sekjen IMM Banten, Nurman meminta agar pulau liwungan di kelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat sekitar.
“Pajaknya pernah kami demo itu, baiknya Pemkab sendiri yang mengelola,” katanya.
Namun, BPKD punya cara lain untuk mengantisipasi hal itu terjadi. Mengingat MOU yang akan dilakukan antara pengelola dan Pemkab tahun kontrak dan pengelolaannya sampai 25 tahun.
“Melakukan optimalisasi pengawasan dalam upaya pencegahan terhadap pihak pengelola, sehigga kedua pihak berada dalam hak dan kewajiban masing-masing, yang pada ahirnya tidak ada pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah