Lebak- Kasus pembunuhan sadis dan pemerkosaan warga baduy luar memasuki babak baru. Ketiga pelaku AMS (19), Ar (15) dan MF (18) menjalankan rekonstruksi di Mapolres Lebak, Senin, 16 September 2019.
Mereka menjalankan 23 adegan dalam rekonstruksi yang disaksikan penasihat hukum dan Kejaksaan Neger Lebak.
Dalam rekonstruksi terkuak banyak fakta yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pembunuhan sadis dan keji terhadap S (13) gadis asal Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
Baca Juga: Sadis! Gadis Baduy Luar yang Tewas Bersimbah Darah Mayatnya Diperkosa Secara Bergiliran
Ar sebagai tersangka 1 menjadi sosok yang pertama menyetubuhi mayat gadis berkulit putih itu. AMS tersangka 2 berperan sebagai pembunuh S. Sedangkan MF tersangka 3 sebagai pelaku yang tega memerkosa mayat S.
Ke- 23 adegan diperagakan ketiga pelaku dari mulai merencanakan aksi pembunuhan disertai pemerkosaan hingga kabur untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
“Rekonstruksi wajib dilakukan untuk proses penyidikan. Ada 23 adegan yang diperagakan ketiga tersangka,”kata Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto saat memberikan keterangan pers.
Sementara, Koswara Purwasasmita penasihat hukum ketiga tersangka mengatakan dalam rekonstruksi terkuak perilaku sadis ketiga pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan dan pemerkosaan.
Meski demikian, Koswara meminta agar penanganan hukum terhadap Ar salah satu pelaku yang dibawah umur dapat dilakukan dengan teliti dan mengedepankan UU Perlindungan anak.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Gadis Baduy Luar Dibekuk di Sumatera Selatan
“Tindakan hukum harus disesuaikan dengan perlindungan anak, tindakan, perlakuandan hukumannya juga berbeda tidak bisa disatukan dengan orang dewasa,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah