Gubernur Banten Digugat Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik di Mahkamah Agung

Date:

Gerai Samsat TangCity Mall
Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Bos TangCity Mall Norman Eka Saputra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, saat penandatanganan kerjasama pembukaan Gerai Samsat di TangCity Mall. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Jakarta – Polemik soal Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terus berlanjut. Setelah dilaporkan ke KPK RI dan Bareskrim Polri, giliran masyarakat pemerhati kebijakan publik menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim di Mahkamah Agung.

Gugatan berupa uji materi Pergub Banten Nomor: 33 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun 2019 dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik atau Maha Bidik Indonesia.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Agung sesuai tanda terima bukti pembayaran dan penerimaan berkas perkara tertanggal 11 September 2019. Tanda terima ditandatangan Plt. Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara, Ria Susilawesti.

BACA JUGA: Mabes Polri Terbitkan Nota Dinas terkait Dugaan Penyimpangan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten?

Dalam gugatan uji materil itu, Perkumpulan Maha Bidik diwakili Moch. Ojat Sudrajat selaki ketua, dan Hapid, selaku sekretaris. Mereka akan bertindak sebagai pemohon keberatan melawan gubernur Banten.

Tanda terima gugatan uji materil Pergub Banten di Mahkamah Agung. (Istimewa)

Pergub Bertentangan dengan PP dan Perda

Ketua Maha Bidik Indonesia yang juga pemohon keberatan dalam gugatan tersebut, Moch. Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya resmi melakukan uji materiil ke atas Pergub Banten Nomor: 33 Tahun 2018 Tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun. 2019, yakni pada nomenklatur pada Lampiran I Pergub tersebut.

“Perkumpulan Maha Bidik Indonesia berpendapat bahwa Pergub Banten yang diuji materiil tersebut, dimana yang intinya menyatakan bahwa biaya penunjang operasional kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagai penerimaan lainnya dinilai bertentangan dengan ketentuan aturan di atasnya, yakni PP 109 Tahun 2000 dan Perda Banten Nomor 4 Tahun 2005,” terang Moch. Ojat dalam wawancara by phone dengan BantenHits.com, Selasa, 17 September 2019.

PP 109 Tahun 2000 yang dimaksud Ojat, mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara, Perda Banten Nomor 4 Tahun 2005 memgatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Banten.

“Perkumpulan Maha Bidik Indonesia meminta agar ketentuan yang diuji pada Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2018 tersebut dicabut atau dibatalkan,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ojat ini menjelaskan, gugatan uji materil di MA didasari fakta yang diperolehnya saat memohon dokumen publik berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten melalui Komisi Informasi Banten.

“Didapatkan fakta bahwa biaya penunjang operasional ini dianggap sebagai tambahan penghasilan atau dalam pergub-nya disebut sebagai belanja penerimaan lainnya,” jelas Ojat.

“Sehingga pertanggungjawaban
nya dianggap seperti gaji, cukup dengan kuitansi atau sejenisnya,” sambungnya.

BACA JUGA: Geger Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Tak Pakai SPJ, Ternyata Angkanya Fantastis

Ojat menjelaskan, sesuai ketentuan PP 109 Tahun 2000, besaran nilai biaya penunjang operasional Gubernur Banten adalah 0,15 % dikalikan nilai PAD Banten.

Dalam PP 109 Tahun 2000 dan Perda Banten No 4 TH 2005, diatur tentang penggunaan biaya penunjang operasional adalah untuk kegiatan koordinasi vertikal, horizontal dan sub ordinat. Kemudian untuk kerawanan sosial, biaya pengamanan

“Ini yang menurut kami bertolak belakang.
Di samping itu ada beberapa daerah, khususnya provinsi yang mengatur tentang biaya penunjang operasional ini diatur besaran penggunaannya di masing masing pos dan jika ada sisa penggunaan dikembalikan ke kas daerah. Jadi perlakukannya tidak seperti gaji atau penghasilan atau bukan sebagai take home pay,” jelasnya.

Belum ada tanggapan dari Pemprov Banten atau Gubernur Banten terkait gugatan di MA ini. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com. Dua kali panggilan telepon BantenHits.com, Selasa pagi, 17 September 2019 jam 08.01 dan 08.05 WIB tak diangkat, begitu juga pesan WhatsApp yang dilayangkan tak dibalas.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Al Muktabar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur yang dilaporkan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat ke Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Sekda Banten Konsultasi ke Kemendagri soal Penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten Dilaporkan Bareskrim Polri

Meski tak menjelaskan secara konkret hasil konsultasi dengan Kemendagri, Al Muktabar menyebut, penggunaan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur secara umum kegiatannya melekat kepada agenda kegiatan yang memang prosedur, model dan pertanggungjawaban secara teknisnya itu berbeda dengan kegiatan pada umumnya.

“Khusus terkait biaya operasional, jadi agenda itu adalah hal yang memang ada mekanisme dan aturan. Nah ini yang sedang saya review sekarang,” kata Al Muktabar menjawab pertanyaan BantenHits.com di Gedung DPRD kota Serang, Sabtu 10 Agustus 2019.

BPK RI Perwakilan Banten mengakui pihaknya tidak menjadikan penggunaan Dana Penunjang Operasional Gubernur Banten sebagai sampel pemeriksaan saat menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Banten. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Banten Eka Rosatiawan Rosadi kepada BantenHits.com melalui aplikasi pesan WhatsApp, Minggu malam, 18 Agustus 2019.

“Menurut tim pemeriksa kebetulan tahun kemaren (2017) tidak jadi sampel pemeriksaan, Mas” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...