Massa Aksi di Kejati Sebut Sekda Banten Bohong soal ASN Jadi Petugas Haji Bayar Ongkos Sendiri

Date:

Massa aksi di Kejati Banten yang berasal dari Aliansi Banten Menggugat menunjukkan poster menyindir Sekda Banten soal ongkos biaya haji ASN. Dalam aksinya, Rabu, 18 September 2019, massa mendesak Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi di Banten. (Istimewa)

Serang – Sekda Banten Al Muktabar disebut telah melakukan kebohongan publik soal 14 ASN di Banten jadi petugas haji 2019 dengan membayar ongkos sendiri.

Pernyataan disampaikan Korlap Aksi Aliansi Banten Menggugat Irwan ‘Bungsu’ Herdiana kepada BantenHits.com beberapa saat setelah menggelar aksi damai di Kejati Banten,  Rabu, 18 September 2019.

Aksi yang digelar Aliansi Banten Menggugat mendesak Kejati Banten mengusut sejumlah dugaan korupsi di Provinsi Banten, di antaranya pengadaan lahan untuk sekolah baru 2017-2018.

Berdasarkan penelusuran selama tiga minggu terakhir, kata Irwan, pihaknya menemukan sejumlah data yang mengindikasikan 14 ASN jadi petugas haji menggunakan dana APBD.

“Terkait TPHD (tim pendamping haji daerah),
Kami menduga pernyataan sekda ke media massa itu merupakan kebohongan publik,” ucap Irwan.

BACA JUGA: Ramai Disoroti, Sekda Sebut 14 ASN Banten yang Jadi Petugas Haji Bayar Ongkos Sendiri

Berdasarkan data yang diperoleh, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menyerap anggaran sekitar Rp 3,5 miliar untuk biaya TPHD 2019 melalui pos anggaran di Biro Kesra Provinsi Banten.

“Kalau sekda bersikeras bahwa (ASN biayai ongkos sendiri) kami siap uji materi di pengadilan,” tegas Irwan.

“Kedua, terkait kasut ini, kami akan audiensi ke Kemendagri, lalu kami akan membuat lapdu (laporan pengaduan) ke Kejagung minggu depan,” sambungnya.

BACA JUGA: Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Gugat Gubernur Banten di Mahkamah Agung

Sekda Banten Al Muktabar tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com. Dua panggilan telepon BantenHits.com, Rabu, 18 September 2018 jam 14.21 WIB tak dijawab. Begitu juga pesan singkat tak dibalas.

Saat BantenHits.com mencoba meminta tanggapan Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan, yang bersangkutan juga tak merespons upaya konfirmasi.

Dua kali panggilan telepon BantenHits.com, Rabu, 18 September 2019 jam 13.31 tak dijawab, begitu juga pesan WhatsApp yang dilayangkan tak dibalas.

Sebelumnya, musim haji 2019 ini, pendamping haji dari Provinsi Banten berjumlah 73 orang, terdiri dari 48 orang dari pemerintah provinsi, dan 25 dari pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki BantenHits.com, Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan Surat Tugas Bernomor 800/2024-Kesra/19 tertanggal 19 Juni 2019 untuk 14 petugas haji daerah Provinsi Banten 2019 yang berasal pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Anehnya, Surat Tugas tersebut tak ditandatangani langsung oleh gubernur melainkan diwakilkan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar.

Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Kemendagri Nomor 099/6454/SJ yang ditujukan untuk seluruh gubernur di Indonesia menyatakan, larangan kepada kepala daerah, pejabat, ASN, dan anggota DPRD untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri sebagai petugas penyelenggara ibadah haji dengan pembiayaan yang dibebankan pada APBD.

Dalam poin satu surat edaran Kemendagri  dijelaskan, merujuk Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, petugas haji yang diperbolehkan berangkat hanyalah petugas haji yang sebelumnya diusulkan gubernur kepada menteri agama yang kemudian diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Catatan:

BantenHits.com  pada Kamis-Jumat, 19-20 September 2019 telah menerima penjelasan Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Biro Kesra Setda Banten Irvan Santoso terkait TPHD Banten 2019. Selengkapnya baca dalam artikel ini:

Sekda Banten Bantah Tudingan Bohong soal ASN Biayai Ongkos Haji Sendiri, Ini Penjelasan Lengkap soal TPHD 2019

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...