Tangsel – Puluhan nasabah WX-Coin, sebuah perusahaan yang bergerak dalam investasi uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency, ramai-ramai melapor ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel.
Sekitar 20 nasabah asal Tangsel melaporkan dugaan penipuan WX-Coin dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Nasabah WX-Coin sendiri tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Irfan, kuasa hukum para nasabah mengatakan, nasabah menyimpan dana di WX-Coin dengan cara membeli paket yang dikehendaki, yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp 43 jutaan.
“Nasabah dijanjikan bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Nasabah yang berhasil menggaet anggota baru, bisa mendapatkan bonus aktif yang dibayar harian kisarannya mencapai Rp1,2 juta,” kata Irfan, Jumat, 20 September 2019 seperti dilansir Okezone.com.
“Model seperti ini sudah tidak memenuhi unsur penawaran yang tidak logis, juga bukan bisnis yang legal, sebagaimana ditegaskan oleh Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal,” sambung Irfan.
Kantor WX-Coin yang merupakan wujud lain dari PT Dunia Coin Digital berada di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Kota Tangsel.
Kantor ini dilaporkan telah tutup sejak digeruduk nasabahnya Maret 2019 lalu. Para nasabah ketika itu beramai-ramai meminta pertanggung jawaban Direktur Perusahaan Anwar M Hasan.
Direncanakan Matang
Selain melaporkan WX-Coin, nasabah juga melaporkan pemilik bisnis WX-Coin, Anwar Mochamad Hasan ke polisi.
Menurut Irfan, sang pemilik WX-Coin diduga sengaja membuat program investasi uang digital untuk menipu para nasabah yang tergiur janji bonus berlipat. Tak hanya itu, rupanya penipuan dilakukan dengan menghitung matang perencanaan sebelumnya.
“Jadi terlapor ini, memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan penipuan, data di identitas KTP-nya dipalsukan, alamat rumah tidak sesuai, jadi para nasabah yang jadi korban ini sulit menemuinya untuk meminta pengembalian dana pokok mereka,” katanya.
Berulang kali upaya untuk mencari titik temu pergantian uang masabah terus dilakukan, namun selama itu pula terlapor pemilik bisnis berkilah dan menghindar. Kantornya tutup, alamat rumah palsu. Komunikasi pun hanya bisa berlangsung melalui kuasa hukum terlapor.
“Tak ada itikad baik dari terlapor soal pertanggungjawaban terhadap dana nasabah. Sehingga diputuskan melapor ke polisi. Korbannya ini cukup banyak, ada di berbagai wilayah Indonesia. Kami mengimbau agar para nasabah membuat laporan polisi di wilayah masing-masing. Karena tak menutup kemungkinan, terlapor terus menjalani bisnis dengan sistem yang sama, hanya berganti nama saja,” ucap Irfan.
Terlapor sendiri dilaporkan atas berbagai tuduhan, di antaranya kejahatan tentang perdagangan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP.
Selain itu, dituduhkan pula Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat Pemalsuan surat, dan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3. Tim kuasa hukum berharap, penyidik juga nanti dapat mengembangkan tindak pidana lain karena disinyalir praktik oleh terlapor melalii program bisnisnya menyebar luas di masyarakat.
“Jadi, yang melapor ke Mabes Polri ada 5 nasabah, kerugiannya sekira Rp18 miliar. Kemudian yang melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak 5 nasabah, dan terakhir melapor ke Polres Tangsel sebanyak 10 nasabah. Total kerugiannya itu sekira Rp35 miliar,” ujar Irfan.
Teman Satu Kampus Jadi Korban
Salah seorang korban berinisial TE (50), mengaku harus dikejar-kejar oleh nasabah lain yang ada dalam timnya. Di mana dia memiliki jaring ke bawah sebanyak 100 nasabah, jika ditotal dana yang sudah diinvestasikan ke WX-Coin sebesar sekira Rp6 miliar.
“Jadi, awalnya itu bener ditransfer ada bagi hasil atau bonus dari perusahaan WX-Coin itu, tiap 10 hari. Lalu mulai saya ajak yang lain untuk gabung. Tapi berikutnya berubah bukan bonus rupiah, tapi menjadi uang digital, dan lama-kelamaan semakin dirayu terus kita untuk beli paket yang lain lagi. Saya sendiri sudah jual mobil dan rumah buat investasi itu, totalnya senilai Rp1,5 miliar,” ujarnya sedih, dengan mata berkaca-kaca.
Sama hal dengan korban lainnya, bernama Dayat. Lulusan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) itu bahkan sebenarnya teman sekampus dengan Direktur WX-Coins Anwar Mochamad Hasan.
Saat berinvestasi membeli paket, dia mengirim sejumlah uang ke perusahaan Anwar. Dia sendiri tertipu sekira Rp100 juta, jika ditambah dengan uang pokok dari keluarga besarnya yang ikut bergabung, maka kerugiannya mencapai Rp700 juta.
“Awalnya ditransfer dalam bentuk rupiah untuk bagi hasil. Di tengah jalan, mengubah pembayaran dengan sistem coin oleh WX-Coin, inilah cikal bakal member itu dirugikan.
Kontrak belum selesai lalu dirubah lagi ke program bentuk lain. Saya harus pinjam uang di bank, gadaikan surat rumah, buat investasi itu,” tuturnya.
Berdiri sejak 2016
Berdasarkan penelusuran, diperoleh informasi WX-Coin yang bernaung dalam PT Dunia Coin Digital ternyata sudah berdiri sejak 26 Oktober 2016.
Informasi tersebut diperoleh dari akta pendirian PT Dunia Coin Digital yang diposting di salah satu laman daring forum bisnis. Akta perusahaan tersebut diterbitkan Notaris Irene Kusumawardhani yang beralamat di Bekasi Selatan.
Di dalam akta, selain nama Anwar Mochamad Hasan, juga terdapat dua nama lainnya, yakni Melanie Damanik dan Muhhidin. Tak diketahui pasti posisi kedua nama selain Anwar dalam perusahaan tersebut.
Okezone.com melaporkan, bisnis uang digital yang dilakoni WX-Coin ini telah masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan usahanya memperdaya para nasabah baru.
BantenHits.com mencoba menghubungi pengurus WX-Coin, salah satunya akun Chairuman yang terlihat aktif mempromosikan WX-Coin di salah satu laman daring forum bisnis.
Kepada BantenHits.com Chairuman membantah jika dirinya termasuk pengurus WX-Coin. Dia mengaku hanya member biasa, namun sudah tak aktif sejak 2017 silam.
“Saya tak perpanjang kontrak. Hanya setahun,” jelas Chairuman saat dihubungi BantenHits.com lewat telepon genggam, siang, 22 September 2019.
Saat ditanya soal keberadaan Anwar Mochamad Hasan, Chairuman yang mengaku berasal dari Lhokzeumawe, Aceh ini menyebut Anwar ada di Tangerang. Namun, dirinya mengaku tak tahu nomor kontak dan keberadaan pastinya.
“Saya sudah lupa. Sudah lama. Sudah dulu ya, Pak. Saya lagi antar istri,” ucap Chairuman sambil buru-buru menutup telepon.
Hingga berita ini dipublikasikan, BantenHits.com masih mengupayakan konfirmasi dari WX-Coin.
Editor: Darussalam Jagad Syhadana