Surat Pernyataan Perdamaian dengan FDKB Tersebar, Ratu Bambang Wisanggeni Sebut Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

Date:

Surat pernyataan perdamaian Bambang Wisanggeni dengan FDKB. (Istimewa).

Serang- Ratu Bambang Wisanggeni memprotes keras tersebarnya surat pernyataan perdamaian dengan Forum Dzuriyyat Kesultanan Banten (FDKB) di kalangan awak media. Pria yang mengaku sebagai Sultan Banten ke 18 ini merasa telah di khianati.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung Bambang Wisanggeni itu terdapat beberapa poin kesepakatan. Di mana salah satunya ia tidak akan menggunakan atau mengaku sebagai Sultan Banten ke 18 baik secara pribadi maupun kelembagaan dalam kegiatan kebudayaan.

Bahkan dalam surat yang dibuat 7 September 2019 itu juga Bambang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Dzuriyyat dan Kasepuhan Kesultanan Banten atas kegaduhan yang terjadi selama ini.

BantenHits.com coba mengkonfirmasi Bambang Wisanggeni setelah munculnya berbagai berita mengenai isu perdamaian antara dirinya dengan FDKB. Namun, Bambang menilai isu yang tersebar itu tidak benar.

“Ini tidak benar semuanya, ini tendensius sebagai pencemaran nama baik,”kata Bambang saat dikonfirmasi BantenHits melalui pesan WhatsApp, Senin, 23 September 2019.

Bambang mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan klarifikasi atas isu yang saat ini tengah menjadi bola liar.

“Dalam beberapa hari ke depan saya akan lakukan klarifikasi. Niat ngajak islah ko malah di khianati dengan ingkar janji untuk duduk bersama. Yang terjadi memviralkan  berita-berita miring yang jelas sekali tidak benar 100%,”tandasnya.

Baca Juga: Sudah Dicabut Mahkamah Agung, Bambang Wisanggeni Tetap ‘Keukeuh’ Gunakan Gelar Sultan Banten ke-18

Dilain pihak Ketua Advokasi Kesultanan Banten dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com  Tb. Amrie Wardhana mengaku, menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dan pernyataan dari Bambang Wisanggeni tersebut. 

“Semoga ini mengakhiri semua polemik yang terjadi di Kesultanan Banten. Hal ini, bisa menjadi pembelajaran hukum bagi siapapun yang mencoba-coba menyebut, mengangkat, atau mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan Banten. Karena fakta hukum kesultanan Banten itu sudah terhapus sejak tahun 1808, serta kejadian ini tidak terulang kembali pada masa akan datang,” pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...