Selain Kacaunya Status 4.500 Pegawai, Ini Deretan Dampak yang Dikhawatirkan Akibat SE Dindikbud Banten

Date:

Surat Edaran Dindikbud Banten soal guru dan tenaga kependidikan di Banten. (Istimewa)

Serang – Status sekitar 4.500 pegawai sekolah SMA/SMK Negeri di Banten, yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan terancam kacau menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dindikbud Banten Nomor 420/3775 tanggal 20 September 2019.

SE tersebut menyebutkan, Dindikbud Banten hanya mengakui jumlah data pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan pendataan tanggal 31 Desember 2017. Padahal, berdasarkan pendataan Januari 2018 ada lebih dari 1.000 pegawai baru yang terdata.

“Sekitar 4.500 pegawai di sekolah (tenaga pendidik dan kependidikan) menjadi kacau statusnya. Terlebih bagi pegawai yang baru masuk di atas 1 Januari 2018. Termasuk PNS yang baru diangkat,” kata pemerhati pendidikan Ucu Jauhar.

BACA JUGA:Gawat! Status 4.500-an Guru dan Tenaga Kependidikan di Banten Terancam, SE Dindikbud dan Visi Gubernur Tak Sejalan?

Ketua Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia (FOPPSI) Provinsi Banten Rohmatul Fajri menilai, SE Dindikbud tersebut dikhawatirkan berdampak pada guru dan tenaga kependidikan di sekolah secara umum di Banten.

Menurut Rohmatul Fajri, dengan kembali mengacu kepada data tanggal mulai tugas (TMT) per Desember 2017 sesuai SE Dindikbud Banten Nomor 420/3775, interpretasinya guru dan tenaga kependidikan (GTK) mesti dikeluarkan dari Dapodik sesuai rekap per Desember 2017. Artinya pegawai dengan TMT per 01 Januari 2018 sampai sekarang tidak diakui.

Kemudian, ketika banyak GTK dengan status honorer yang dikeluarkan dari Dapodik maka akan menjadi pertanyaan khusus dari Kemendikbud terkait dasar yang memberlakukan kebijakan tersebut.

“Dikhawatirkan ketika keluar dari Dapodik maka akan hilang hak para pegawai, terutama gaji,” terang Rohmatul Fajri dalam wawancara khusus dengan BantenHits.com, Selasa, 24 September 2019.

“Lebih khawatir lagi, bahwa yang terdampak dikhawatirkan mengembalikan hak-hak yang selama ini telah diterimanya,” sambungnya.

Interpretasi berikutnya, kata Rohmatul Fajri, kalaupun tetap dipertahankan dalam Dapodik, pegawai yang terdata mulai Januari 2018 tetap tak diakui sebagai tenaga honorer GTK Provinsi Banten.

“Kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat sekolah enggan membayar GTK dari anggaran di luar SSH (standar satuan harga) yang telah ditetapkan dalam BOSDA. Sementara untuk bisa dibayar dari BOS pusat pun sama membutuhkan SK kepala daerah atau dinas,” terangnya.

Rohmatul juga mengkhawatirkan, peringkat kualitas dan progress Dapodik Banten akan merosot jika Dindikbud Banten bersikukuh memberlakukan SE Dindikbud Banten Nomor 420/3775.

“Sistem aplikasi eraport yang datanya diambil dari Dapodik terhambat karena larangan penambahan GTK,” ungkapnya.

Terkait kondisi-kondisi yang dikhawatirkan itu, Rohmatul menyarankan, Dindikbud Banten membiarkan data pegawai yang sudah masuk dan digaji sampai tahun anggaran 2019.

“Mulai tahun anggaran 2020 patuhi SE Mendagri tahun 2013 tentang Pelarangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” tegasnya.

Agar tertib administrasi soal data, Rohmatul menyarankan, Dindikbud Banten menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan (Simral) yang basis datanya mengacu kepada Dapodik.

Dindikbud Banten juga harus memiliki sistem aplikasi kebutuhan guru dan analisa jabatan yang terintegrasi dengan kebutuhan ketenagaan di sekolah.

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler menentukan syarat bagi pegawai honorer supaya mendapatkan gaji.

Penambahan Guru Honorer Meningkat

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin saat dihubungi BantenHits.com, Rabu, 25 September 2019 menjelaskan, pihaknya melalui Kadisdikbud Kosasih Samanhudi telah menjelaskan alasan
pemberlakuan SE 420/3775 kepada sejumlah media.

“Memang ada penambahan guru honorer yang luar biasa sejak 2018-2019. Dan itu harus terkendali,” jelasnya.

Menurut Ujang, Dindikbud Banten saat ini sedang proses rekonsiliasi data pegawai oleh bidang Tendik Dindikbud Banten dengan data yang ada dia Dapodikmen Kementerian.

“Edaran itu justru untuk melindungi tenaga honorer yang sudah ada di Dapodikmen,” klaimnya.

Ujang Rafiudin meminta, pegawai yang masuk pendataan setelah Januari 2018 tetap melaksanakan tugas mengajar sebagaimana mestinya supaya dapat menyukseskan program pendidikan gratis yang dicanangkan gubernur Banten.

Saat ditanya soal sumber gaji untuk pegawai tersebut, Ujang menyebut, gaji untuk mereka bersumber Dana BOS.

“Anggaran Bos ada di sekolah masing-masing,” ucapnya.

Namun, sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pegawai honorer yang mendapatkan pembayaran adalah yang memiliki surat penugasan atau SK. Disinggung soal ini, Ujang tak bisa memberikan penjelasan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...