Serang- Sedikitnya 30 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang biasa disebut money changer alias tempat penukaran uang tak berizin ditertibkan Bank Indonesia (BI). Tujuannya untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank agar tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
Saat penertiban, BI sendiri bekerjasama dengan pihak kepolisian Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
Kepala Perwakilan BI Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Tetapi juga, sambungnya, untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas.
“Hasil mapping dan identifikasi kami (KPW BI Banten, Red) selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak tiga puluh badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin. Rinciannya sendiri, pada 2018 sebanyak dua puluh tiga badan usaha dan 2019 sebanyak tujuh badan usaha dengan lokasi yang tersebar di Kabupaten Kota yang di Banten,”kata Erwin dalam siaran pers yang diterima BantenHits.com, Jumat, 27 September 2019.
Erwin membeberkan berdasarkan hasil mapping tersebut telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan pada bulan September 2019, dengan tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yaitu, 2 toko emas, 1 tour & travel merangkap money changer dan 5 money changer.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat melalui call center BI 131 atau telp.0254-223788, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin,”imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah