Enam Mahasiswa Banten Belum Kembali sejak Aksi Menolak RKUHP dan UU KPK di Jakarta

Date:

Mahasiswa Banten dan pelajar saat turun ke jalan menolak RKHUP dan UU KPK.

Jakarta – Enam Mahasiswa Banten masuk dalam 93 daftar mahasiswa yang dilaporkan belum kembali ke kampus dan rumahnya sejak aksi menolak RKUHP dan UU KPK di DPR RI sejak Selasa-Rabu, 24-25 September 2019 kemarin.

Mahasiswa Banten yang belum kembali berasal dari Universitas Serang Raya sebanyak tiga orang dan Universitas Pamulang sebanyak tiga orang.

Data 93 mahasiswa dilaporkan belum kembali diterima Tim Advokasi untuk Demokrasi yang telah membuka posko pengaduan sejak 25 September 2019 lalu. Tim Advokasi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Masyarakat, ICJR, YLBHI, LBH Apik, Imparsial, PP Muhammadiyah, dan Kontras.

“Menurut catatan yang kami himpun sampai hari ini terdapat 93 laporan orang yang belum kembali. Laporan dari keluarga dan kerabat,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus saat di Kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 27 2019, seperti dilansir Tirto.id.

Nelson menjelaskan 93 laporan orang hilang tersebut terdiri dari mahasiswa beberapa kampus, pelajar STM, dan masyarakat sipil.

Berikut daftar kampus dan jumlah mahasiswa yang dilaporkan belum kembali:

1. Universitas Serang Raya 3 orang,
2. Universitas Pamulang 3 orang,
3. Universitas Singaperbangsa Karawang 15 orang,
4. Unjani 41 orang,
5. Universitas Al Azhar 1 orang,
6. STH Bandung 1,
7. Universitas Padjajaran 3 orang,
8. Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta 3 orang,
9. Universitas Yarsi 5 orang,
10. Institut Kesenian Jakarta (IKJ) 2 orang,
11. Universitas Brawijaya 1 orang,
12. Universitas Trisakti 1 orang,
13. BSI 1 orang,
14. STIKES Widya Dharma Persada 1 orang,
15. Universitas Gundadharma 1 orang,
16. Universitas Juanda Ciawi 1 orang,
17. Teknik Payakumbuh 3 orang,
18. UIN Sunan Gunung Jati 1 orang,
19. Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 1 orang,
20. Universitas Mercubuana 1 orang,
21. Alumni UIN 1 orang,
22. Masyarakat sipil atau pekerja 1 orang,
23. Pelajar STM asal Bogor 2 orang.

“Ini belum update lagi dari data yang dikeluarkan Polda tadi sore,” terang Nelson.

Menurutnya, ada tiga kemungkinan laporan orang hilang dalam peristiwa ini. Alasannya, bisa karena ditangkap oleh pihak kepolisian dan dirawat di rumah sakit atau ada sebab lain.

Staf Advokasi Pembela HAM Kontras Falis Algariatma menerangkan, berdasarkan laporan dari publik, beberapa mahasiswa kini telah dirawat di sejumlah Rumah Sakit. Seperti ke Rumah Sakit Jakarta, Rumah Sakit Pusat Pertamina, Rumah Sakit Pelni, dan Rumah Sakit Mitoharjo.

Pada Rabu, 25 September 2019 lalu, pihaknya telah melakukan kunjungan ke beberapa keluarga korban tersebut. Dari temuan, ada dua korban yang dirawat di Rumah Sakit Jakarta. Pertama, mahasiswa berinisial A yang mengalami luka-luka akibat tindakan represif oleh oknum kepolisian ketika tengah mengambil kendaraan bermotornya.

Lalu mahasiswa berinisial IB mengalami luka akibat tertembak peluru karet dari oknum aparat kepolisian juga.

“Sementara di Rumah Sakit Pelni terdapat mahasiswa Al-Azhar, Faisal Amir mengalami luka-luka dan harus dioperasi,” ujarnya.

Data dari Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Tim Advokasi hanya mendapatkan daftar nama-nama korban sebanyak 91 orang. Namun, pihaknya tak mengetahui detail identitas korban tersebut karena petugas RSPP tidak memberikannya.

“Rumah Sakit Mintoharjo juga enggak dapet sama sekali (informasi mahasiswa yang dirawat). Mereka enggak ngasih alasan, bilangnya enggak bisa ngasih aja. Kami dapat info (Mahasiswa dirawat di RS Mitoharjo) dari pengaduan online,” terangnya.

Sesalkan Polisi Tutup Akses Informasi

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menyayangkan tindakan kepolisian yang menahan sejumlah mahasiswa selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 September 2019. Padahal, kata dia, jika polisi tidak memiliki bukti dan dinyatakan tidak bersalah, seharusnya dibebaskan dalam waktu 1×24 jam.

Apalagi yang ia sesalkan, selama ditahan, pihak kepolisian tidak memberikan akses informasi berapa jumlah mahasiswa maupun pelajar yang ditahan kepada Tim Advokasi.

Lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim juga telah mengunjungi Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, namun juga belum mendapatkan informasi.

“Karena akses informasi tidak dibuka, teman-teman yang memantau tidak tahu status hukum dari teman-teman mahasiswa yang ditangkap. Kami berharap polisi bisa memberikan informasi mahasiswa yang masih ditahan dan belum dikeluarkan,” ucapnya.

Lalu, menurutnya, pihak kepolisian juga menyalahi aturan penahanan. Seharusnya, kata dia, pihak kepolisian memberikan surat penetapan tersangka dan surat penahanan kepada sejumlah mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun dari pantauan kita belum ada (surat penahanan),” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tidak memberikan akses kepada orang tua korban. Sebab, kini para orang tua korban belum bisa menjenguk anaknya yang masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Kemudian ia juga menerangkan pihaknya kesulitan memberikan bantuan hukum karena kepolisian tidak memberikan akses kepada Tim Advokasi. Padahal, kata dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 81 mengatakan setiap orang dapat memberikan bantuan hukum kepada korban.

Sementara Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka akses informasi dan juga bantuan hukum kepada Tim Advokasi. Jika tidak, Tim Advokasi termasuk publik mencurigai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama mahasiswa ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kalau seperti ini ada indikasi pihak kepolisian melakukan tindak penganiayaan kepada mahasiswa yang ditahan ketika dimintai keterangan di ruangan tertutup,” ucapnya.

Dirinya pun menegaskan, jika pihak kepolisian mengaku sebagai lembaga yang profesional dan akuntabilitas. Pihak kepolisian seharusnya juga mampu memberikan sanksi hukum kepada anggota yang melakukan tindakan represif kepada mahasiswa.

Polisi Bantah Lakukan Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyangkal pernyataan perihal para peserta aksi unjuk rasa di depan DPR RI mendapatkan perlakuan tidak etis saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Pada prinsipnya pemeriksaan itu kita akan menyiapkan penasihat hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 September 2019.

Sementara itu, seluruh mahasiswa yang diamankan saat aksi unjuk rasa telah dipulangkan. Namun, Argo tak merinci jumlah mahasiswa yang dipulangkan tersebut.

“Mahasiswa yang diamankan sudah pada pulang, semalam sudah pulang semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Argo, beberapa pelajar yang sempat ditahan kini akan dilakukan pembinaan di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Jakarta Timur.

“Mereka ada yang melawan petugas dan melakukan perusakan, kami lakukan undang-undang anak,” ucapnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...