Rupbasan Serang ‘Terima’ Uang Korupsi Rp135 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang

Date:

Iluatrasi. Labora Sitorus saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Terpidana kasus pencucian uang yang sebelumnya melarikan diri tersebut tiba menggunakan pesawat Nam Air dari Papua. Labora yang mendapat pengawalan ketat petugas Kemenkumham dan Kepolisian langsung dibawa ke Lapas Cipinang, Jakarta. (FOTO: Hendra Wibisana/ Banten Hits).

Lebak- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas II Serang mendapatkan titipan uang Rp 135 miliar. Menyusul diamankannya salah satu tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Rupbasan Serang, dapat tititpan Rp.135 miliar. milik salah satu tersangka. Tersangka perkara tindak pidana pencucian uang,”kata Kepala Rupbasan Klas II Serang Muhamad Nurseha dalam acara roadshow RUU PAS dengan Mahasiswa di Politeknik Kesehatan Banten di  Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kamis, 26 September 2019.

Uang sebesar itu, sambung Nurseha hanya berasal dari satu tersangka. Belum lagi ditambag dengan titipan umum.

“Kita jaga (barang sitaan) kalau bisa nilainya jangan turun. Itu korupsi uang negara uang kita semua, kalau kita jual nilainya juga nanti dilelang masuk kas negara,”katanya.

Lebih lanjut Nurseha menjelaskan, bahwasannya, perlakuan terhadap barang sitaan perkara pidana berbeda dengan pidana korupsi. Kalau kerugian negara masuk kas negara.

“Kalau tindak pidana, misal itu hubungannya dengan cukai disertai penyitaan, itu nanti disitu nah barangnya dikemanakan. Pidana ada pemidanaan disamping putusan pidana juga diputus hakim disertai benda sita itu harus dilakukan, pertama dirampas untuk dimusnahkan, misal narkoba atau alat melakukan tindak pidana kemudian dirampas untuk negara,”katanya.

Barang sitaan yang dirampas untuk negara dapat dipergunakan untuk kepentingan sosial dan umum.”Itu harus putusan pengadilan. Terus dirampas untuk negara, salah satunya TPPU, hasilnya masuk kas negara,”katanya.

Selain daripada itu, barang bukti hasil putusan pengadilan dirampas untuk perkara lain. Artinya perkara berantai saling berhubungan.

“Itu diputusan hakim dipakai untuk perkara lain. Terakhir dikembalikan kepada berhak, putusan pengadilan dikembalikan kepada yang berhak,”katanya.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...