Pandeglang – Dua pelaku curanmor, Al (42) dan MA (32) ditangkap jajaran Satreskrim Pandeglang, Sabtu, 28 September 2019. Mereka ditangkap setelah beraksi di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Senin, 30 September 2018 menyatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang.
“Ini sebuah keberhasilan dari Polres Pandeglang, khususnya tim Satreskrim yang berhasil ungkap kasus curanmor. Motif pelaku dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu atau kunci leter ‘T’,” terang Indra seperti dilansir Antaranews.com.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka atas AI diamankan pada hari Sabtu pukul 22. 40 WIB di Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Sementara MA dengan hari yang sama, cuma berjarak waktu beberapa jam di rumahnya sendiri.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Vino warna hitam, 1 lembar STNK kendaraan R2 merk Yamaha Fino sporty.
Selanjutnya, diamankan 1 buah kunci kontak motor Fino, 1 buah Hp Nokia warna Hitam abu-abu milik tersangka AI dan 1 buah Hp Nokia warna Hitam biru milik tersangka MA.
“Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih akan dikenakan kurungan penjara paling lama 7 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana