Serang – Ditjen Perkeretaapian akhirnya memberikan izin pembangunan pelintasan sebidang atau frontage di atas jalur kereta untuk menyambungkan Jalan Kaligandu-Unyur.
Namun, izin yang diberikan Ditjen Perkeretaapian terbatas hanya dua tahun. Setelah itu izin akan dicabut. Sementara, Pemkot Serang akan membangun fly over dalam tempo dua tahun sesuai waktu yang diberikan.
Jalan Kaligandu-Unyur sudah selesai dibangun sejak 2018, namun tak bisa digunakan karena harus melintasi jalur kereta api. Jalan ini diproyeksikan untuk mengurai kemacetan menahun di Terowongan Terondol.