Lerai Duel Antar-Pemuda, Dua Polisi yang Tengah Patroli Dikeroyok di Pulomerak

Date:

Para pelaku pengeroyokan dua anggota Polres Cilegon saat menjalani pemeriksaan di Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Dua anggota Polres Cilegon SW dan HW babak belur dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah dikeroyok tujuh pemuda di jalan nasional menuju Pelabuhan Merak atau tepatnya Linkungan Medaksa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Rabu dini hari, 9 Oktober 2019 sekitar jam 01.00 WIB.

Pelaku pengeroyokan yakni IW,  IF, LP, DS, FB, RF, MO dan LK. Seluruh pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilegon. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit III Satreskrim Polres Cilegon.

Informasi yang berhasil dihimpun, pengeroyokan terjadi saat kedua korban yang sedang melaksanakan patroli malam melerai sekelompok pemuda yang tengah duel.

“Berawal dari anggota kita yang sedang melakukan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan curanmor, namun di sekitar TKP anggota menemukan ada segerombolan pemuda yang berkelahi dan langsung mencoba untuk melerai,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 10 Oktober 2019.

Kasat mengatakan usai ditegur oleh korban pelaku yang saat itu terpengaruh minuman keras langsung melakukan pemukulan secara beramai-ramai.

Aksi para pelaku tak berhenti meski korban telah memberitahukan mereka merupakan anggota kepolisian.

“Coba dilerai anggota kita, mereka dalam kondisi mabuk, teler. Anggota kita sudah menjelaskan bahwa mereka anggota dan menunjukan KTA namun tetap dikeroyok oleh para pelaku yang kurang lebih ada 8 orang,” ungkapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Korban mengaalami luka memar di leher, belakang kepala dijahit di bibir atas. Para tersangka berhasil diamankan dalam waktu dua jam,” tegas Zamrul.

“Saat diperiksa semua mengakui mereka melakukan pengeroyokan. Satu orang masih buron sedang kita lakukan pengejaran,” sambungnya.

Akibat perbuatannya para pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan saudara tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanam Polres Cilegon. Pelaku terjerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...