Awas! Merokok Sembarangan di Kota Serang Didenda hingga Rp 5 Juta

Date:

Wali Kota Serang Syafrudin saat menjelaskan soal Kawasan Tanpa Rokok di Kota Serang. Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi hingga Rp 1 juta. Bahkan untuk ASN, sanksi bisa mencapai Rp 5 juta. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah siapkan sanksi tegas bagi mereka yang merokok sembarangan di Kota Serang. Sanksi disiapkan menyusul akan segera disahkannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Serang, M Ikbal mengatakan bagi masyarakat yang merokok di KTR, akan diberi sanksi denda sebesar Rp 50.000 sampai terbesar mencapai Rp 1.000.000.

Ia menjelaskan peraturan wali kota (Perwal) tersebut sedang tahap pembentukan Tim satgas dan sosialisasi baik untuk warga Kota Serang maupun para pegawai di Pemkot Serang. 

“Kemudian apabila sudah berjalan pengawasannya maka akan mengarah pada pendindakan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang. Makanya hari ini kita akan pastikan semua orang harus mengethui peraturan ini,” katanya usai pembukaan acara sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2019, tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Le Dian, Kota Serang, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurut njut Ikbal, selain sanksi di atas, bakal ada sanksi khusus untuk para pegawai OPD yang melanggar Perwal KTR, sanksinya mulai dari 1 juta sampai 5 juta.

“Tetapi untuk pemberian besaran sanksi denda, akan ditentukan di pengadilan. Kita mewacanakan, ke depan kemungkinan akan dipasang pula kamera cctv di lokasi KTR,” tegasnya.

Sementara Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Perwal tersebut merupakan langkah untuk mempertajam Peraturan Daerah (Perda) Nomor  7 tahun 2015 tentang KTR yang sebelumnya sudah diberlakukan.

Adapun kawasan yang bebas dari asap rokok, di antaranya yakni semua Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang, kemudian fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.

“Tentunya ini pun harus dipersiapkan pula tempat untuk merokok baik di OPD, maupun di tempat fasilitas umum,” katanya.

Selain itu Syafrudin mengungkapkan, ia akan mengintruksikan agar Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang untuk tidak menerima iklan-iklan rokok yang biasa dipasang di bilboard yang ada di jalan protokol.

“Ini bagian dari mendukung program Kota layak anak,” tegas Syafrudin.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...