Lebak – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kabupaten Lebak berharap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 di Bumi Multatuli tak mengalami kenaikan, dengan harapan investasi di Kabupaten Lebak tetap terjaga.
Wakil ketua Apindo, Ace Sumirsa Ali menerangkan UMK Kabupaten Lebak seharusnya tidak perlu mengalami kenaikan. Pasalnya dari seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak juga hanya segelintir yang mampu menerapkannya.
“Kami berharap UMK tahun 2020 tidak naik. Karena memang dari seluruh perusahaan yang ada tidak semuanya mampu membayar upah sesuai UMK,” kata Ace kepada awak media usai rapat pra pembahasan UMK Lebak di Kantor Disnakertrans Lebak, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menurutnya, jika UMK dipaksakan naik dikhawatirkan akan berdampak buruk lantaran para investor batal berinvestasi di Kabupaten Lebak.
Dari data yang diterima Apindo, sambung Ace saat ini terdapat 31 perusahaan besar, 21 perusahaan sedang dan 159 perusahaan kecil yang berinvestasi di Kabupaten Lebak. Bukan tidak mungkin jika dipaksakan naik jumlah tersebut akan berkurang.
“Ini harapan kami tahun 2020 ya UMK nya tidak naik tetap di angka Rp2.498.000. Kita ingin iklim investasi di Lebak tetap terjadi terlebih bupati dan wakil bupati tengah gencar promo investasi,” jelasnya.
Sementara Ketua KSPSI Lebak Yogi Rochmat mengatakan, rapat pembahasan UMK Lebak ini baru pra, artinya belum diputuskan apakah itu akan mengalami kenaikan atau tetap. Yang jelas, jika pun ada kenaikan itu ada dasar hukumnya.
”Rapt ini baru pra, untuk mencari sumber – sumber masukan dari dewan pengupahan. Nanti ditindaklanjuti pada rapat tanggal 31 Oktober 2019 mendatang,” kata Yogi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana