Pandeglang – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang 2020 diprediksi naik sebesar Rp 216.370. Artinya nilai UMK yang akan diterima para pekerja di Pandeglang menjadi Rp 2.758.909.
Kepala Bidang Industrial dan Pembinaan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Dasep Kustiwa menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan jika kenaikan UMK setiap tahun sebesar 8,51 persen dari UMK tahun berjalan.
“Ketentuan kemudian diperkuat dengan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019,” kata Dasep, Jumat, 26 Oktober 2019.
Dasep merinci, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen meliputi data inflasi nasional sebesar 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian, kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan dua item itu, diprediksi naik sebesar Rp 216.370 jadi Rp 2.758.909 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp2.543.539,” bebernya.
Meski hampir dipastikan angka kenaikan UMK tidak akan meleset, namun Disnakertrans Pandeglang akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) terlebih dahulu pada awal November mendatang.
“Pembahasan itu akan mempresentasikan hasil rincian kenaikan UMK berdasarkan regulasi pemerintah. Dan nanti sebelum tanggal 21 November 2019, rekomendasi dari Gubernur Banten turun lalu akan kami umumkan,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana