Lebak- DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan agar menyetop mengeluarkan perizinan baru ritel di Kabupaten Lebak. Menyusul banyaknya laporan masyarakat khususnya pedagang warung yang mengaku keberatan akan keberadaan ritel sampai pelosok desa di Kabupaten Lebak.
“Jadi Komisi I merekomendasikan kepada Dinas Perijinan agar menyetop perijinan baru untuk ritel di Kabupaten Lebak,”kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Enden Mahyudin, Senin, 28 Oktober 2019.
Menurutnya, penyetopan izin ritel Alfa dan Indomart ini juga lantaran adanya persoalan yang ditemukan di lapangan. Salah satunya mengenai izin lingkungan.
“Mestinya kan di dalam peraturan bahwa izin lingkungan masyarakat itu adalah dimana itu alfamart maupun indomart itu berdiri maka yang harus meberikan izin atau dukungan berdirinya perusahaan tersebut adalah warga sekitar memiliki warung -warung kecil,”katanya.
“Sehingga mereka tidak merasa termatikan usaha mereka, tetapi kenyataan dilapangan bahwa banyak tanda tangan masyarakat justru bukan pedagang, itu artinya tidak berkepentingan sehingga warung kecil sekitar itu mengeluhkan,”sambungnya.
Sementara Ketua DPMPTSP Kabupaten Lebak, Yosef Mohammad Holis mengaku menghormati rekomendasi anggota DPRD Lebak untuk benerapa hal. Salah satunya agar pembuatan izin lingkungan warga untuk toko modern harus sesuai prosedur.
“Kedua kita sepakat harus melindingi pasar-pasar tradisional dengann berbagai kebijakan dan mendorong kemitraan antara toko modern dan tradisional,”kata Yosef.
Ia juga berpendapat agar pemerintah baik eksekutif dan legislatif agar mampu menciptakan iklim berbisnis yang kondusif dan tidak ikut dalam pusaran persaingan usaha yang tidak sehat.
“Apabila perusahaan mematuhi hal-hal di atas dan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi secara administrasi dan fakta di lapangan, perizinan akan kami terbitkan. Berlaku juga sebaliknya,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah