Ayah Ketua DPRD Kota Baja Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua Kadin Cilegon

Date:

Sahruji saat menyerahkan berkas pendaftaran ketua kadin kota Cilegon. (BantenHits.com/Iyus Lesmana).

Cilegon- Sahruji Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menegaskan akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan ketua periode 2019-2023. Hal itu terlihat saat ayah Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi itu menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Cilegon, Kamis, 31 Oktober 2019.

Kepada awak media Pengusaha asal Kecamatan Pulomerak tersebut mengatakan di era industri 4.0 seperti saat ini, para pengusaha khususnya di Kota Cilegon di tuntut untuk siap menghadapi tantangan persaingan di dunia usaha. Pasalnya saat ini, penguasaan teknologi informasi menjadi hal utama yang harus dikuasai oleh para pengusaha khususnya yang bergabung di Kadin.

“Penguasaan teknologi informasi penting bagi perkembangan para pengusaha, dan hal itu menurutnya bukan perkara mudah. Perlu kerja keras, kalau mudah semua pasti sudah sukses-sukses,”kata Sahruji kepada wartawan.

Jika mendapat kepercayaan kembali untuk memimpin Kadin Cilegon, ia mengaku akan mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota Kadin untuk bersama-sama berusaha mengembangkan dunia usaha dan menjawab tantangan dari era revolusi industri 4.0.

“Harus bersama-sama, jangan mengedepankan ego sendiri akhirnya merugikan semua pihak,”ungkapnya.

Baca Juga: Desakan Pembatalan Mukota Kadin Cilegon Menggelora di Banten, Himpunan Pengusaha: Cacat Hukum!

Ditempat yang sama Ketua OC Mukota Kadin Isbatullah menuturkan, sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor Skep/047/DP/VI/2018 tentang Peraturan Organisasi (PO) mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawaran Kabupaten /Kota Kadin, ada tiga persyaratan bagi calon ketua.

Aturan yang Pertama, yakni memberikan dana partisipasi calon ketua sebesar Rp300 juta, selanjutnya, calon ketua Kadin Cilegon merupakan anggota Kadin dan memiliki Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin Kota Cilegon.

“Terakhir tercatat sebagai komisaris atau direksi yang tercatat dalam akta perusahaan yang berlaku selama dua tahun berjalan,” ujarnya. 

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...