Rano Karno dalam Pusaran Korupsi Alkes Banten; Lebih Tiga Kali Disebut dalam Sidang hingga Kuitansi Penerimaan Uang Beredar

Date:

Rano Karno (Dok.Banten Hits)

Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis, 31 Oktober 2019.

Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan seperti dilansir detik.com.

Jaksa menyebut perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, staf PT BPP Dadang Prijatna, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti.

Atas pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan Rp 50 miliar.

Selain itu, Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah juga diuntungkan Rp 7,9 miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan telah menguntungkan pihak lain.

Lebih Tiga Kali Disebut di Sidang

Yang mengejutkan, dalam dakwaan dibacakan sejumlah nama yang turut diuntungkan terkait proyek Wawan, di antaranya mantan gubernur Banten Rano Karno yang kini anggota DPR RI.

BACA JUGA: Peserta Pilgub Banten 2017 Terendus KPK Terlibat Korupsi Atut

Rano Karno disebut diuntungkan Rp 700 juta dari pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Berdasarkan catatan BantenHits.com, nama Rano Karno sebelumnya pernah disebut dalam perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Saat itu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Djaja Budi Suhardja mengungkap adanya uang sebesar Rp700 juta ke Rano Karno dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit rujukan Banten. Hal itu dikatakan Djaja saat ditanya jaksa di ruang sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kala itu Rano Karno masih menjabat sebagai wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

“Benarkah ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?” tanya jaksa kepada Djaja.

“Benar,” jawab Djaja.

Uang tersebut kata Djaja diterima Rano dari dirinya dan anak buahnya dr Jana secara bertahap. Djaja mencatat, ada 4 kali penyetoran dengan besaran Rp50 juta per setoran. Sisanya, setoran dilakukan anak buahnya. Adapun transaksi Rp 150 juta di lakukan di rumah dinas Rano.

BACA JUGA: Proyek Alkes RS Banten, Mantan Kadinkes Sebut Ada Uang Rp700 Juta Mengalir ke Rano Karno

Nama Rano Karno juga pernah disebut dalam dakwaan mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2017.

Atut saat itu didakwa melakukan tindakan korupsi dengan melakukan pengaturan terhadap proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.

“Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD PerubahanTA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina.

JPU dalam dakwaan menyebutkan pihak-pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut, di antaranya Rano Karno yang disebut menerima Rp 300 juta.

BACA JUGA: Rano Karno Disebut dalam Dakwaan Ratu Atut Terima Rp 300 Juta

Sabtu, 11 Februari 2017, akun facebook Eva Sinta memposting sejumlah foto yang mengundang reaksi netizen. Pasalnya, sejumlah foto yang dipostingnya berkaitan dengan aliran dana milik adik Ratu Atut Chosiyah ini yang diduga turut mengalir kepada Rano Karno. Salah satu foto yang diunggahnya adalah sebuah foto copy kuitansi yang diduga merupakan bukti uang hasil korupsi Wawan diterima Rano.

Dalam kuitansi tersebut tertulis, nominal uang sebesar Rp1 Miliar merupakan titipan untuk disampaikan kepada Rano Karno sebagai pembayaran sebuah komitmen.

BACA JUGA: Kuitansi Dugaan Keterlibatan Rano Karno dalam Kasus TPPU Wawan Beredar di Medsos

Eva Sinta juga memposting foto berisi sejumlah bukti dugaan keterlibatan Rano Karno dalam kasus Wawan selain kuitansi penerimaan, di antaranya foto Rano bersama seorang wanita. Keterangan foto itu menyebut wanita berkerudung yang berada di samping Rano adalah Yayah Rodiah, bendahara PT Bali Pasifik perusahaan milik Wawan.

Dalam kasus TPPU Wawan, Yayah Rodiah dalam persidangan mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano. Namun, Yayah tak mengetahui peruntukkan uang tersebut.

Dikutip dari okezone.com, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail pada awal Januari 2016 lalu membenarkan adanya aliran uang Miliaran rupiah ke Rano Karno dari kliennya. Pemberian uang kepada Rano dilakukan beberapa kali. Bahkan, saat Rano masih menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang. Uang yang mengalir ke Rano disebut-sebut mencapai Rp11 Miliar.

Dalam berbagai kesempatan Rano Karno ataupun kuasa hukumnya saat itu kepada awak media membantah telah menerima uang hasil korupsi dari Ratu Atut maupun Wawan.

Dilansir detik.com, berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012 yang terungkap dalam persidangan Kamis, 31 Oktober 2019:

1. Ratu Atut, Rp 3,8 miliar
2. Yuni Astuti, Rp 23.3 miliar
3. Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta
4. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta
5. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta
6. Jana Sunawati, Rp 134 juta
7. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta
8. Tatan Supardi, Rp 63 juta
9. Abdul Rohman, Rp 60 juta
10. Ferga Andriyana, Rp 50 juta
11. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta
12. Suherman, Rp 15,5 juta
13. Aris Budiman, Rp 1,5 juta
14. Sobran, Rp 1 juta
15. Fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Provinsi Banten, Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,7 miliar.

Dalam pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan sebesar Rp 7,9 miliar. Perbuatan Wawan juga menguntungkan pihak lain.

Berikut nama-nama pihak lain yang diuntungkan Wawan terkait pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012,

1. Mamak Jamakasari, Rp 37,5 juta
2. Yuni Astuti, Rp 5 miliar
3. Dadang, Rp 1.1 miliar
4. Agus Marwan, Rp 206 juta
5. Dadang Prijatna, Rp 103 juta

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...