Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak menyebutkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak di tahun 2020 akan mengalami kenaikan 8,51 Persen. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan seluruh pihak dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Apindo dan serikat pekerja sudah sepakat naik 8,51 persen. Itu sudah disepakati. Naik Rp212.586 menjadi Rp2.710.654,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Maman SP sata dihubungi BantenHits.com, Minggu, 3 Oktober 2019.
Maman mengungkapkan saat rapat berlangsung memang sempat sedikit terjadi pembahasan yang alot lantaran Apindo berharap tidak ada kenaikan UMK, sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan di angka 11 persen.
“Di sinilah peran pemerintah, dan akhirnya disepakati berdasarkan angka inflasi dan PDB (Produk domestik bruto). Berita acara kemudian ditindaklanjuti untuk diserahkan ke bupati dan dilaporkan ke gubernur,”ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Lebak Ace Sumirsa Ali berharap, kenaikan UMK dibarengi dengan garansi dari pemerintah daerah untuk menjamin kenyamanan investor yang hendak maupun sudah berinvestasi.
“Ya dari gangguan apapun yang bisa menghambat kelancaran investasi. Saya harap pemerintah daerah memberikan garansi itu,” ujar Ace.
Ace juga meminta perusahaan-perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai UMK melapor ke Disnaker.
“Ditembuskan ke kami agar Apindo bisa membantu mencarikan solusinya,” imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah