Kerja Keras Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Mulai Terlihat Hasilnya, KI Banten Berikan Predikat Menuju Informatif

Date:

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini saat menerima penganugerahan “Menuju Informatif” dari Sekda Banten Al Muktabar. (FOTO: Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang)

Serang – Kerja keras Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang setahun terakhir mulai terlihat hasilnya. Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil memperbaiki predikat penilaian informasi keterbukaan publik dari Komisi Informasi atau KI Banten.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dalam implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten Tangerang meraih predikat “Menuju Informatif” dari KI Banten.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik untuk Badan Publik dilaksanakan di Gedung Pendopo Provinsi Banten, Kamis 7 November 2019.

Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang Tini Wartini yang menerima langsung penghargaan tersebut mengatakan, diraihnya predikat Menuju Informatif ini menunjukan bahawa kerja keras Diskominfo Kabupaten Tangerang dalam memperbaiki predikat dari tahun sebelumnya bisa tercapai dengan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

“Alhamdulillah kami bisa meraih predikat menuju informatif yang sebelumnya cukup informatif. Ini berarti ada peningkatan dari tahun sebelumnya, ke depan kami akan berusaha menuju predikat Informatif. Untuk itu kami harus bekerja lebih keras lagi agar maksud dan tujuan tersebut bisa tercapai,” ujar Tini melalui keterangan tertulis.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Hilman mengatakan, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar dari OPD maupun Daerah di seluruh Provinsi Banten yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta menyangkut informasi publik.

“Pemberian penganugerahan ini dilakukan agar meningkatkan informasi kepada publik dengan sebaik-baik nya dan kami hanya memastikan bahwa keterbukaan informasi telah diterima masyarakat,” tegas Hilman.

KI Pusat diwakili Komisioner KI Pusat Arief Kurshandono menjelaskan, lahirnya UU No14 tahun 2008 mendorong pemerintahan terbuka dan transparan agar informasi kemasyarakatan terbuka dan memberikan akses kepada masyarakat luas.

Menurut Arief, informasi bukan semata-mata hubungan yang dibutuhkan tapi Informasi sebagai akses pengelolaan informasi yang baik akan menghasilkan evaluasi dari masalah tertentu dengan efisien dan efektif.

“Bahwa tadi telah disaksikan secara bersama penganugerahan, dan patut disyukuri, bagian prestasi dari kinerja semua instansi dan pemerintah, keterbukaan informasi menjadi keharusan, disisi lain informasi harus dikelola dengan baik agar informasi tersebut diberi makna positif,” kata Arif.

Sementara itu Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Banten sedang mengambil langkah-langkah dalam rangka fasilitasi keterbukaan informasi dan berbagai langkah tertentu juga dalam kelola informasi dan terawasi juga oleh publik.

“Lahirnya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik secara Historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dalam memberikan Informasi,” tukasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related