Lebak- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak mengalami defisit pada tahun 2020. Tak tanggung-tanggung defisit diprediksi mencapai Rp150 Miliar.
Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya akibat kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Berbagai upaya tengah dilakukan daerah yang dinahkodai Iti Octavia Jayabaya – Ade Sumardi ini salah satunya dengan merasionalisasi anggaran.
Termasuk anggaran pada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Lebak yang menembus Rp200 juta.
Kabag Kesra Setda Lebak, Edi Sunaedi membenarkan adanya rasionalisasi anggaran Rp200 juta di bagian Kesra. Namun, mantan Camat Cilograng ini menegaskan anggaran yang dirasionalisasi bukan yang bersifat langsung.
“APBD Lebak 2020 mengalami defisit. Kendati demikian, kebijakan Bupati tetap akan memprioritaskan belanja langsung,” kata Edi kepada awak media, Jumat, 15 November 2019.
Menurutnya, berdasarkan rapat bersama, Bupati menyampaikan tidak akan melakukan rasionalisasi terhadap belanja langsung untuk masyarakat. Sepertihalnya hibah keagamaan, pembangunan masjid, insentif guru ngaji, insentif pimpinan pondok pesantren, dan yang lainnya.
“Jadi anggaran untuk belanja langsung ke masyarakat di prioritaskan tidak diganggu. Bahkan yang ada itu Bupati menawarkan untuk memotong tunjangan pejabat selama dua bulan demi menutupi defisit anggaran,”katanya.
“Ya memang ada rasionalisasi sebesar Rp 200 juta. Tapi sifatnya bukan yang belanja langsung,”sambungnya.
Sementara Kasubag Keagamaan pada Bagian Kesra Setda Lebak Iyan Fitriyana menambahkan, bahwasannya terjadinya defisit APBD 2020 ada efisiensi.
“konsekuensi logis, harus ada penyesuaian atau rasionaliaasi. Namun arahan dari pimpinan kira yang dirasionalisasi lebih kepada belanja tidak langsung sedangkan belanja langsung tidak mengalami rasionalisasi,”katanya.
Belanja langsung, hibah keagamaan tahun 2020 mendatang tidak ada rasionalisasi. Artinya pada 2020 anggaran belanja langsung sesuai hasil usulan di 2019.
“Diantaranya itu insentif guru madrasah diniyah untuk 5.425 orang sebesar Rp 600 ribu. Pimpinan pondok pesantren kepada 1500 kyai Rp 900 ribu,”katanya.
Editor: Fariz Abdullah