Serang- Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengamankan dua orang warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Keduanya ditangkap lantaran kepergok menjadi calo pembuatan KTP-el.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua warga Kota Serang di Disdukcapil Kota Serang. Namun, Indra enggan menyebutkan inisial kedua orang tersebut ia hanya menjelaskan keduanya telah di periksa oleh kepolisian.
“Yah benar, tiga hari lalu menangkap calo, calo nya orang Serang. Sudah diperiksa karena orang umum kita kembaliin lagi,” katanya kepada Bantenhits.com melalui sambungan telepon, Sabtu 16 November 2019.
Indra menjelaskan kronologisnya bermula saat ada orang yang minta tolong untuk di buatkan KTP kemudian setelah mendapat informasi anggota langsung menangkap calo tersebut.
“Si calo dibawa ke Mapolres terus sembilan buah KTP diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Baca Juga: Enam Bulan Blangko KTP-el di Kabupaten Lebak Kosong, Disdukcapil Terbitkan 50.700 Suket
Kata Indra, calo ini dilepaskan karena masih diperiksa sebagai saksi jadi tidak bisa ditahan atau ditetapkan karena kan dia juga orang umum.
“Masih progres nanti kita panggil lagi. Untuk jadwal pemeriksaan nanti penyidik yang akan mengaturnya,” ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah