Serang- Pengadilan Negeri Agama Klas 1 Serang mencatat terdapat 2.647 perkara perceraian di Kota dan Kabupaten Serang sejak bulan Januari sampai Oktober 2019.
Sutibat Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Klas 1 Serang mengatakan selain perkara perceraian terdapat juga 1.640 perkara isbat nikah di Kota/Kabupaten Serang periode Januari sampai Oktober 2019.
Jumlah tersebut menurut Sutibat mengalami peningkatan mulai dari 200 sampai yang tertinggi mencapai 500 pasangan yang mengajukan gugatan cerai setiap bulannya.
“Pada tahun 2018 sebulanya (paling tinggi) hanya terdapat 300 pasangan yang mengajukan gugatan cerai, meningkat 200 pasangan yang bercerai di Kabupaten Serang dan Kota Serang,”kata Sutibat kepada awak media temui di kantornya, Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Serang, Jalan Raya Kebon Jahe, Selasa 5 November 2019.
Sutibat mengungkapkan faktor yang menjadi tingginya angka perceraian di Kota dan Kabupaten Serang ini didominasi oleh persoalan ekonomi dan perselingkuhan.
“Banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab, sehingga si perempuan mengajukan gugatan cerai. Bahkan ada juga laki-laki kelebihan ekonomi, sehingga berselingkuh,”ungkapnya.
Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Negeri Agama Kelas 1 Serang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Serang maupun Kota Serang.
“Kita tengah terus berusaha sosialisasikan pentingnya menjaga kerukunan rumah tangga. Yang paling terpenting adalah saling mengerti,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah