Serang- Dua pria asal Kota Serang diamankan Sauan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Rabu, 13 November 2019. Keduanya digiring ke Mapolres lantaran kepergok menjadi calon dalam proses pembuatan KTP Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Menanggapi hal tersbeut Inspektorat Kota Serang angkat bicara. Institusi pengawas internal ini mengklaim telah memberikan warning terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Salah satunya Disdukcapil.
Inspektur Inspektorar Kota Serang Yudi Suryadi menerangkan jika buntut dari penangkapan dua calo itu menyeret pegawai yang bersataus Aparatur Sipil Negara (ASN). Insepktorat sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Itu kan nanti pihak kepolisian (yang tahu), kalau kami kan hanya minta informasi saja,”kata Yudi kepada awak media, Selasa, 19 November 2019..
Meski belum bisa memberikan rekomendasi yang harus dilakukan Disdukcapil Kota Serang, Yudi mengaku telah mencoba berkoordinasi agar menjalankan pelayanan sesuai dengan Tugas Pokon dan Fungsi (Tupoksi).
“Saya belum ketemu sama pak Kadisnya karena belum sehat, jadi saya belum komunikasi,”ujarnya.
Editor: Fariz Abdullah