Fakta di Balik Terungkapnya Pabrik iPhone Rekondisi; Sosok Lulusan Terbaik Akpol yang Jadi Staf Pribadi Tiga Kapolri

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Sam Indradi (tengah) menunjukkan iPhone rekondisi yang diproduksi di Ruko Boulevard, Panongan, Kabupaten Tangerang. (Foto: Okezone.com)

Tangerang – Akhir pekan kemarin, publik dibuat geger menyusul pengungkapan pabrik iPhone rekondisi ilegal oleh jajaran Polresta Tangerang di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan ini sekaligus mengingatkan pengguna gadget agar cermat dan teliti ketika membeli gadget idaman.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Minggu, 17 November 2019 mengungkapkan, praktik rekondisi iPhone ilegal terungkap Jumat, 15 November 2019.

Saat itu, polisi mengamankan dua tersangka yaitu R (25) dan WS (28). Sedangkan satu lainnya M ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka membeli smartphone jenis iPhone berbagai tipe yang kondisinya sudah rusak dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor,” terang Ade.

Ade melanjutkan, iPhone rusak itu kemudian direkondisi dengan mengganti komponen menggunakan suku cadang yang bukan original.

“Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI, serta melengkapi iPhone rekondisi itu dengan kardus palsu. Kemudian, iPhone rekondisi itu kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

“Dalam sebulan, omzet tersangka mencapai Rp 150 juta,” kata Ade.

Dari lokasi polisi mengamankan 1.697 unit iPhone berbagai tipe, 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j UU Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 UU Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) UU Perindustrian, Pasal 52 UU Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Ade menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus pabrik rekondisi iPhone ilegal ini dengan terus membongkar jaringan tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Jabatan Kapolres Belum Genap Sebulan

Pengungkapan pabrik iPhone rekondisi ilegal ini dilakukan saat jabatan Kapolresta Tangerang belum genap diemban Kombes Ade Ary Sam Indradi.

Bagi warga Tangerang, pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat ini bukanlah sosok asing karena pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Tangerang.

Lulusan Akpol 1998 ini dikenal memiliki kemampuan mumpuni dalam bidang reserse. Ade sempat menjadi staf pribadi tiga Kapolri, mulai dari masa Jenderal Timur Pradopo, Jenderal Sutarman dan Jenderal Badrodin Haiti.

Dalam laman Wikipedia disebutkan, saat di Akademi Kepolisian angkatan 1998, Ade masuk Batalyon Parama Satwika. Di SMA Taruna Nusantara Magelang, Ade masuk angkatan-3.

Ade pernah mendapatkan Penghargaan Ati Tanggap Terbaik Bidang Akademis. Dia juga meriah rangking-2 Akpol dan menjadi lulusan terbaik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Angkatan-40 tahun 2005.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...