Pandeglang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin enggan berkomentar banyak terkait pembelian mobil dinas Toyota All New Fortuner yang di bandrol mencapai Rp550 Juta.
Padahal, Pery merupakan Ketua Tim Anggaran Daerah (TAPD), sekaligus pengguna dan penerima mobil tersebut.
“Ke Nandar (Kabag Humas) dan Mustandri (Kabag Perlengkapan) saja ya,” kata Pery saat ditemui di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu, 20 November 2019.
Menurutnya, pembelian Randis itu sudah dianggarkan dari tahun 2017, 2018 hingga 2019. Namun, baru terealisasi sekarang. Dia meminta agar pembelian mobil itu tidak melihat merek.
“Baru sekarang dieksekusi, dulu saya tahan-tahan. Secara aturan kan boleh, yang pentingnya bukan merek, tapi CC. Tanya saja ke yang menyelenggarakannya (Kabag Perlengkapan),” jelasnya.
Meski mobil Toyota All New Fortuner sudah ada di “Tangannya”. Namun mobil Honda C-RV belum dia kembalikan, alias masih dijadikan kendaraan oprasional.
“Belum, bisa saja dipakai. Masih ada lah, masih digunakan. Mobilnya juga lagi dipakai sama ibu-ibu, istri saya kan ketua darma wanita. Ada kegiatan-kegiatan,” tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iskandar menyebut pejabat pemerintah hanya boleh memiliki satu kendaraan dinas. Oleh karenanya, Iskandar bakal menarik mobil lama Pery.
“Kemudian jika ada tambah lagi, ya harus satu. (Mobil) yang lama kemungkinan akan ditarik. Bekasnya pasti akan dimanfaatkan lagi,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah