Terungkap! Rp 500 Juta Dana Hibah KONI Kota Tangerang Dikorupsi karena Tergiur Untung Investasi Bodong

Date:

Ilustrasi penipuan berkedok investasi. (Foto: Google/finansial.com)

Tangerang – Kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang 2015 dengan terdakwa mantan Ketua KONI Dasep dan mantan Bendahara KONI Siti Nursiah sudah memasuki proses akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Proses sidang hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan sela dan vonis.

Sidang yang dimulai 16 Juli 2019 ini telah menghadirkan 49 saksi untuk dimintai keterangan. Selama persidangan terungkap fakta mengejutkan, di antaranya setoran kepada Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah dari Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang yang saat itu dijabat Rizal Ridholloh.

Fakta tersebut dibacakan JPU berdasarkan kesaksian mantan bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah untuk terdakwa Dasep. Siti Nursiah sendiri menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dalam perkara terpisah.

“Bahwa tahun 2015 KONI Kota Tangerang memberikan setoran Ketua Tim Verifikasi (Sdr. Rizal) agar disampaikan kepada Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang (Sdri.Hj. R. Rina Hernaningsih, SH, MH) sebesar Rp 25.000.000,” kata JPU Reza dalam surat tuntutannya.

BACA JUGA : Disebut Jaksa Dapat Setoran Dana Hibah KONI yang Diduga Dikorupsi, Pejabat Kota Tangerang Ini Tantang Saksi Membuktikan

Surat tuntutan JPU Kota Tangerang untuk terdakwa Dasep dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang. (Dok.BantenHits.com)

Kerugian Negara Rp 672 Juta

Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang bermula saat KONI Kota Tangerang yang saat itu dipimpin Dasep, menerima hibah dari Pemkot Tangerang sebesar Rp 8 M pada tahun anggaran 2015.

Hibah untuk KONI Kota Tangerang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 972/113-Disporparekraf/2015 dan 08/B/KONI-KT-TNG/VI/2015 tentang Hibah kepada KONI Kota Tangerang tahun anggaran 2015.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP perwakilan Banten yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kota Tangerang, diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 672.185.000.

Laporan Hasil Audit BPKP tersebut dituangkan dalam surat Nomor SR-510/PW09/5.2/2017, tanggal 13 November 2017. Dalam audit tersebut diungkapkan, BPKP menemukan penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan. Yakni penggunaan sisa dana hibah tidak di-SPJ-kan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penggunaan dana hibah yang di-SPJ-kan tapi tidak dipergunakan sesuai kegiatan yang di-SPJ-kan.

Kutipan keterangan ahli BPKP Perwakilan Banten dalam surat tuntutan JPU soal kerugian negara dalam korupsi dana Hibah KONI Kota Tangerang 2015.

Investasi MLM Pioneer

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Kamis, 7 November 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang disebutkan, dari total kerugian negara Rp 672.185.000, terdakwa Dasep diduga menggunakan Rp 143.100.000.

Sementara jumlah yang lebih besar Rp 529.085.000 telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Siti Nursiah. Uang tersebut diketahui dipergunakan Siti Nursiah untuk mengikuti investasi di bisnis multi level marketing atau MLM Pioneer.

Uang dalam jumlah besar tersebut tak dipergunakan Siti Nursiah sendirian. Dia mempergunakan bersama Heru, pengurus KONI Kota Tangerang yang menjabat Bagian Binpres KONI Kota Tangerang. Heru juga diduga seorang PNS guru di sebuah SMA Negeri favorit di Kota Tangerang.

Dalam surat tuntutan, JPU memaparkan, uang Rp 500 juta yang digunakan Siti Nursiah dan Heru dicairkan tanpa sepengetahuan terdakwa Dasep sebagai Ketua KONI Kota Tangerang.

“Bahwa ada uang sebesar Rp 500 juta yang digunakan Siti Nursiah bersama sdr. Heru tanpa izin dari terdakwa (Dasep) untuk keperluan pribadi atau menjadi peserta MLM investasi keuangan,” terang Reza.

Pencairan dana Rp 500 juta dilakukan Siti Nursiah dan Heru dalam dua tahap, yakni pada 30 Juni 2015 dan 02 Juli 2015. Keduanya berharap, investasi tersebut bisa mendatangkan keuntungan untuk menutupi dana kegiatan yang telah terpakai.

“Namun, MLM investasi keuangan tersebut telah tutup dan uang tidak kembali sepenuhnya dengan sisa Rp 130.000.000, yang mana sebesar Rp 370.000.000 telah dikembalikan, sehingga Siti Nursiah mencari pinjaman untuk menutupi Rp 130.000.000. Namun pengembalian tersebut tidak tercatat dalam laporan,” ungkap JPU.

BantenHits.com sudah berupaya mengonfirmasi fakta persidangan kepada Heru sejak Senin pagi, 25 November 2019. Telepon BantenHits.com diangkat, namun tak direspons. Sementara pesan WhatsApp hanya dibaca oleh yang bersangkutan.

Berdasarkan penelusuran, bisnis investasi keuangan MLM Pioneer yang dimaksud adalah diduga investasi yang bernaung di bawah PT Eka Pioneer Assetindo.

Dilansir Liputan6. com, pada Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 80 perusahaan investasi tanpa izin yang jelas alias bodong di seluruh Indonesia dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini termasuk sekitar 40 perusahaan investasi ilegal di 2016. PT Eka Pioneer Assetindo adalah salah satu dari 80 perusahaan investasi bodong yang dimaksud.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta.

“Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya di periode 2013-2016. ‎Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal (IAP) supaya memudahkan masyarakat,” jelas dia saat Konferensi Pers di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...